Pemprov Jabar Targetkan 2 Juta UMKM Dapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Pemprov Jabar Targetkan 2 Juta UMKM Dapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 12 Agustus 2020 08:55 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan sebanyak dua juta pelaku UMKM di Jawa Barat dapat menyerap bantuan dari pemerintah pusat berupa bantuan modal usaha di untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan saat ini pemerintah di tingkat kota dan kabupaten tengah membuka pendaftaran UMKM calon penerima bantuan tersebut.

"Syaratnya, pelaku usaha mikro dengan adanya SKU (Surat Keterangan Usaha), tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kemudian usahanya mandiri dan produktif. Walaupun punya tabungan di bank, saldo tidak lebih dari Rp 2 juta," kata Kusmana melalui ponsel, Rabu (12/8/2020).

Kusmana mengatakan jumlah UMKM di kota dan kabupaten di Jabar sudah lumayan banyak.

Pihaknya pun masih menunggu dari setiap dinas terkait di kabupaten kota mengenai data penerimanya.

"Untuk pendaftaran sendiri, kalau di surat edaran kementerian, pendaftaran sampai akhir September. Tapi beberapa kabupaten dan kota membatasi pendaftaran sampai akhir Agustus," katanya.

Dengan pendaftaran yang masih berproses tersebut, Kusmana menargetkan sekitar dua juta pelaku UMKM Jabar memperoleh bantuan modal usaha.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemerintah segera memberikan bantuan sosial produktif kepada UMKM dan pekerja swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan mengeluarkan yang namanya bansos produktif, ini untuk UKM, akan diberikan kepada 13 juta usaha mikro usaha kecil, kita berikan bantuan modal kerja darurat sebesar Rp 2.400.000," katanya dalam kunjungannya di Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).

Juga, katanya, akan diberikan bantuan kepada 13 juta pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yakni pekerja di luar 10 juta penerima manfaat Kartu Prakerja.

"Yang Kartu Prakerja itu yang terkena PHK. Kalau yang ini, tadi untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah dalam seminggu dua minggu ini kita akan keluar," katanya.

Bantuan untuk pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp 600 ribu per bulan, akan diberikan selama empat bulan.

Bantuan ini diberikan dengan harapan menjadi stimulus untuk ekonomi, terutama masyarakat ekonomi menengah bawah.

Sehingga daya beli mereka meningkat, konsumsi domestik Indonesia juga akan naik, sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional akan tumbuh lebih baik dari kuartal kemarin.

"Kita tahu kuartal pertama 2020 kita tumbuh 2,97 persen, yang negara lain sudah banyak yang negatif. Tetapi di kuartal kedua kita sudah masuk ke minus 5,32 persen, harus hati-hati. Di Jawa Barat juga di kuartal kedua juga sudah berada minus 5,9 persen. Ini hati-hati, tapi tetap optimis di kuartal ketiga kita akan lebih baik dari yang kuartal yang kedua," katanya.

Dirinya berharap di kuartal ketiga perekonomian bisa tumbuh positif tapi memang perlu kerja keras.

Oleh sebab itu, Gubernur, Bupati, dan Wali kota diminta agar belanja dari APBD disegerakan untuk direalisasikan.

"Secara nasional saya masih melihat anggaran-anggaran itu masih berada di bank. APBD masih Rp 170 triliun di bank, artinya penggunaannya memerlukan percepatan. Utamanya di kuartal ketiga ini, kunci ada di bulan Juli, Agustus, dan September, supaya kita tidak masuk dalam kategori resesi ekonomi," ujarnya.

Jokowi mengatakan Indonesia masih patut bersyukur di kuartal dua kemarin karena walaupun perkembangan ekonominya mencapai minus 5,32 persen, negara lainnya mengalami hal yang lebih buruk.

Contohnya Italia minus 17,3 persen, Jerman minus 11,7 persen, Prancis minus 19 persen, dan Amerika Serikat minus 9,5 persen.

"Patut kita syukuri. Itu sebabnya, realisasi anggaran ini agar terutama dalam kuartal ketiga, Juli, Agustus September, ini sangat menentukan," katanya.(Tribunjabar.id)


Virus Corona Jabar UMKM Modal


Loading...