Resmi, Hiburan Agustusan Dilarang di Purwakarta, Surat Edaran Sudah Disebar

Resmi, Hiburan Agustusan Dilarang di Purwakarta, Surat Edaran Sudah Disebar
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 11 Agustus 2020 12:00 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Daerah Purwakarta telah mengedarkan surat edaran pelarangan kegiatan hiburan Agustusan yang biasa digelar masyarakat dalam memperingati hari kemerdekaan RI.

Surat edaran tersebut bernomor 003.1/2199/kesra/2020 terkait imbauan ke warga untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pandemi ini.

"Kami minta ke warga hiburan Agustusan tidak boleh sementara. Sebab, itu akan mengundang banyak orang. Sejak kemarin surat edaran sudah kami sebar hingga ke tingkat desa," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna, Selasa (11/8/2020).

Surat edaran ini juga, kata Anne, dibuat untuk menjaga serta melindungi warga dari penularan virus corona.

Apalagi, di Purwakarta saat ini jumlah pasien terkonfirmasi masih saja bertambah.

"Kami berharap semua warga ikut serta berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan terus patuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah," katanya.

Ketika disinggung terkait pelaksanaan upacara bendera pada 17 Agustus, Anne menyebut kegiatan tersebut tetap dilaksanakan tapu dengan pembatasan jumlah orangnya. Selain itu, dia juga bakal meminta setiap kelurahan/desa hingga kecamatan untuk mengikuti secara virtual.

"Upacara bendera tetap kami laksanakan dengan protokol kesehatan dan pembatasan orang yang hadir. Saya juga nanti mengintruksikan kepada aparat kewilayahan untuk mengikutinya secara virtual," ujarnya.(Tribunjabar.id)


Agustus Hiburan HUT RI


Loading...