Pemkot Banjarmasin Mulai Menerapkan Sanksi Denda Rp 100.000 Bagi Masyarakat yang Tidak Mengenakan Masker

Pemkot Banjarmasin Mulai Menerapkan Sanksi Denda Rp 100.000 Bagi Masyarakat yang Tidak Mengenakan Masker
Ilustrasi (Warta Ekonomi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 11 Agustus 2020 09:39 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai menerapkan sanksi denda Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Kebijakan itu sesuai Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, Perwali Nomor 60/2020 ini sudah ditandatangani Wali Kota Banjarmasin. Kini aturan tersebut mulai disosialisasikan kepada masyarakat salah satunya memakai masker ke luar rumah.

"Jadi tidak serta-merta langsung di denda, ada jenjangnya, mulai dari teguran lisan atau peringatan tertulis, jika mengulangi lagi disanksi pekerjaan sosial. Jika ditemukan melanggar lagi, baru disanksi denda Rp100.000," kata Riyaldi di Banjarmasin, Senin (11/8/2020).

Menurut dia, sanksi denda ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, yang mengamanahkan kepala daerah membuat sanksi berupa denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.

Riyadi menyatakan, aturan wajib pakai masker ini hingga ke pelosok atau ke wilayah pemukiman warga, tidak hanya di tempat umum seperti jalan raya dan pasar. "Tapi saat jalan-jalan keluar rumah di komplek atau nongkrong di warung, terkecuali di dalam rumah atau teras," ujarnya.

Yang menjadi pengecualian, kata dia, jika saat makan saat di rumah makan atau sedang pidato saat ada acara. "Perkumpulan acara pun juga dibatasi, jadi sesuai ukuran ruangan bisa menampung massa, hanya boleh separohnya," kata dia.

Perwali ini secara utuh akan disosialisasikan ke masyarakat dibantu kecamatan hingga kelurahan dan RT. "Kalau sudah dirasa siap, maka segeranya diterapkan, pihak Satpol PP nanti yang menegakkan aturan ini dibantu TNI dan Polri," ucap dia.

Dia berharap, masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan karena demi keselamatan dan kesehatan bersama. "Memang sudah mulai ada pengurangan kasus positif Covid-19 di daerah kita saat ini, tapi jangan sampai lengah semuanya," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pemkot Banjarmasin Sanksi Denda Protokol Kesehatan


Loading...