Zona Kuning dan Hijau Virus Corona Diizinkan Melakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka, 'Tak Otomatis Lakukan Belajar Tatap Muka' Ujar Sekjen Kemendikbud

Zona Kuning dan Hijau Virus Corona Diizinkan Melakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka, 'Tak Otomatis Lakukan Belajar Tatap Muka' Ujar Sekjen Kemendikbud
Ilustrasi (Warta Ekonomi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 11 Agustus 2020 08:33 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Pendidikan telah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning Covid-19 untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka. Namun sekolah yang berada di kedua zona itu tak secara otomatis diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di ruang kelas.

"Jadi memang jika sekolah itu ada di zona hijau dan kuning tidak otomatis boleh buka. Harus ada persiapan-persiapan sehingga kalau mereka membuka itu kesehatan bisa dijaga," kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim dalam video conferance, Senin (10/8).

Menurut dia, persiapan tersebut bukan melulu hanya melakukan pemeriksaan Covid-19 bagi siswa dan guru. Terlebih pemeriksaan ini membutuhkan biaya yang tak sedikit.

"Namun bervariasi tergantung keadaan masing-masing. Prinsipnya persiapan-persiapan itu dilakukan, ada ceklis ya kalau semuanya sudah siap baru (sekolah boleh dibuka)," papar Ainun.

Jaminan Pengawasan Ketat

Ainun mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan jaminan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka.

"Cara kita menjamin tentu dengan cara menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan kita sudah mendapatkan komitmen dari Bapak Menteri Kesehatan yang akan mendukung bersama pemerintah daerah tentunya. Ya kita tahu sekolah ini kan di bawah pemerintah daerah, SMA/SMK di bawah provinsi kemudian SD-SMP di bawah kabupaten/kota. Nanti Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendidikan bersama akan mengawal dan membantu kesehatan anak-anak dan para guru dijaga," ucap Ainun.

Ainun menilai, meskipun begitu banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan anak-anak didik dan para guru. Termasuk pola anak-anak berangkat ke sekolah dan kondisi di dalam lingkungan keluarganya.

Dan kata Ainun semua faktor itu akan diawasi oleh pihaknya. "Itu semua kita lihat. Bahkan kan orangtua berhak meminta anaknya untuk tetap belajar di rumah kalau ada risiko," ucap dia.

Kemendikbud Serahkan ke Pemda Pengawasan Sekolah Adakan Pembelajaran Tatap Muka Selama Pandemi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan pengawasan atau monitoring penerapan protokol kesehatan dalam sekolah yang menggelar pembelajaran secara tatap muka.

"Saya sampaikan bahwa sekolah-sekolah itu ada di kewenangan pemerintah daerah. SD-SMP itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota, SMA/SMK itu di bawah provinsi. Saya yakin pemerintah daerah itu akan melakukan supervisi, monitoring, pengelolaan sehingga sekolah itu dapat melaksanakan pendidikan dengan menjaga kesehatan," kata Ainun.

Ainun menegaskan bahwa memang tak semua sekolah yang berada di zona kuning dan hijau dapat mengadakan pembelajaran tatap muka. Menurutnya harus ada ceklis atau persyaratan yang semuanya mesti terpenuhi.

"Ceklis itu kemudian di-upload ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sehingga kita tahu sekolah-sekolah mana saja membuka, kemudian persiapan mereka apa," ucap dia.

Sekjen Kemendikbud menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, dukungan pengawasan juga datang dari Kementerian Kesehatan.

"Dan dalam taklimat media kemarin Menteri Kesehatan akan mendukung penuh terhadap pelaksanaan pendidikan ini dalam hal menjaga kesehatan peserta didik serta para guru dan masyarakat," ucap Ainun.

Kritik FSGI

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyebut bahwa kesehatan dan keselamatan nyawa guru terancam ketika sekolah dibuka kembali di zona kuning.

"Dalam kondisi seperti ini guru juga memiliki hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Poin ini terkandung di dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Satuan Pendidikan," papar Heru dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Heru juga menilai, SKB 4 Menteri yang Juni lalu sebenarnya sudah relatif bisa menjaga anak dan guru. Misal, SD bisa dibuka di zona hijau 2 bulan setelah SMP/SMA. Tapi dalam SKB 4 Menteri yang baru, SD diperkenankan dibuka bersamaan dengan SMP/SMA di zona kuning.

"Padahal secara usia, justru anak SD belum memahami risiko dan kesadaran akan kesehatan yang baik," tegasnya.

Menurut Heru, SKB 4 Menteri sebelumnya banyak dilanggar oleh Pemda. Ada 79 daerah yang melanggar SKB 4 Menteri, dan anehnya tak ada sanksi dari pusat kepada daerah yang melanggar aturan tersebut.

"Padahal 79 daerah ini sedang mempermainkan kesehatan dan nyawa anak bersama guru," kesal Heru .

Ia khawatir jika SKB 4 Menteri yang baru juga berpotensi dikesampingkan daerah, sebab memang tak ada sanksi bagi daerah yang melanggar.

"Sifat SKB 4 Menteri yang baru ini, juga memberikan kewenangan pada daerah dan sekolah (termasuk Komite Sekolah) untuk membuka sekolah di zona kuning. Keputusan ini justru akan membuat daerah dan sekolah berbeda-beda nanti dalam praktiknya," ungkap dia.

Disadur dari Merdeka.com 

Kemendikbud Pandemi Virus Corona Zona Hijau dan Kuning


Loading...