Dirlantas Polda Metro Jaya Menerapkan Penindakan Berupa Pemberian Sanksi Tilang Kepada Aturan Ganjil-Genap, Hari Pertama Polisi Tindak 493 Pelanggar

Dirlantas Polda Metro Jaya Menerapkan Penindakan Berupa Pemberian Sanksi Tilang Kepada Aturan Ganjil-Genap, Hari Pertama Polisi Tindak 493 Pelanggar
Ilustrasi (Katadata : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 11 Agustus 2020 08:28 WIB

Terasjabar.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan penindakan berupa pemberian sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil-genap pada Senin (10/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada hari pertama penindakan tersebut pihaknya menilang sebanyak 493 kendaraan. Sambodo merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 343 kendaraan ditindak secara manual sementara 150 kendaraan lainnya ditindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Total (di hari pertama) 493 penindakan ganjil genap," kata Sambodo, Selasa (11/8/2020).

Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, petugas baru akan melakukan pengumpulan data yang akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi. Mengingat, Senin 10 Agustus baru hari pertama diterapkan ganjil-genap.

"Mulai hari ini (Senin, red) kita juga mulai melakukan pengumpulan data untuk kita jadikan bahan evaluasi," kata Syafrin, Senin (10/8/2020).

Adapun evaluasi sementara, petugas melihat secara keseluruhan tak ada lonjakan penumpang angkutan umum. Menurutnya, tujuan pembatasan dengan ganjil genap sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang di tengah pandemi.

Pemantauan akan dilakukan terhadap aktivitas perkantoran, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) terkait pelaksanaan jadwal orang bekerja.

"Kontrolnya sejuah mana protokol kesehatan dilaksanakan dan kerja di rumah 50 persen. Kita koordinasikan terus dan indikatornya salah satunya di mobilitas. Begitu volume lalu lintasnya tinggi, artinya di tengah pelaksanaan PSBB, mobilitas warga tetap tinggi dan pelaksanaan pengaturan di hulu, yaitu di tempat kerja belum efektif. Dan ini terus kita evaluasi," ujarnya.

Disadur dari iNews.id

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Pandemi Virus Corona Aturan Ganjil-Genap Jakarta


Loading...