Begini Kondisi 15 Korban Luka Akibat Kecelakaan Maut di KM 184 Tol Cipali, Ada yang Luka Kritis

Begini Kondisi 15 Korban Luka Akibat Kecelakaan Maut di KM 184 Tol Cipali, Ada yang Luka Kritis
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 10 Agustus 2020 14:20 WIB

Terasjabar.id - Kecelakaan maut terjadi di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada Senin (10/8/2020) dini hari.

Peristiwa yang melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL tersebut terjadi kira-kira pukul 03.30 WIB.

Akibatnya, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dirgakkum Korlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Kushariyanto, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, beserta jajarannya menjenguk para korban luka yang dirawat di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Mereka terlihat mendatangi ruangan tempat para korban luka-luka dirawat.

Namun, manajemen rumah sakit melarang awak media ikut menjenguk para korban karena di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang kunjungan ke rumah sakit sengaja dikurangi.

"Mereka kondisinya sadar dan luka yang dialaminya berbeda-beda," kata Kushariyanto saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) siang.

Ia mengatakan, rata-rata para korban mengalami luka benturan dalam kecelakaan maut tersebut.

Diduga mereka terbentur badan mobil dalam kecelakaan maut tersebut sehingga mengalami susp trauma critical atau lainnya.

Selain itu, terdapat satu korban yang mengalami luka berat dan dirawat intensif di RS Mitra Plumbon.

"Empat belas korban luka ringan, dan ada seorang luka berat dirawat di RS Mitra Plumbon," ujar Kushariyanto.

Kushariyanto juga menyampaikan secara umum kondisi korban yang mengalami luka ringan stabil dan bisa diajak berkomunikasi.

Sementara Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit untuk 15 korban luka-luka.

Besaran biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

"Korban meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta dan akan diserahkan kepada ahli warisnya," kata Amos Sampetoding.

(Tribunjabar.id)


Kecelakaan Kritis Cipali


Loading...