Update Kasus Denny Siregar, Ini yang Dilakukan Polresta Tasikmalaya

Update Kasus Denny Siregar, Ini yang Dilakukan Polresta Tasikmalaya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 10 Agustus 2020 11:58 WIB

Terasjabar.id - Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap santri yang melibatkan Denny Siregar, dilimpahkan dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jabar.

Denny diadukan Forum Mujahin Tasikmalaya (FMT) ke Polresta Tasikmalaya atas postingannya di Facebook yang menyebut "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".

Dalam postingan tanggal 27 Juni 2020 itu, Denny menyertakan foto para santri Tahfidz Al Quran Daarul Ilmi, Kota Tasikmalaya saat aksi 212 beberapa waktu lalu.

Walau postingan itu sudah dihapus, tapi FMT tetap mengadukannya karena postingan itu sempat menyebar.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jabar, karena lokasi postingan yang dilakukan Denny bukan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan, diketahui ternyata terlapor memosting status tersebut bukan di wilayah hukum kami," ujar Anom.

Selain itu, penanganan kasus tersebut membutuhkan sejumlah saksi ahli yang kapabel.

"Makanya kasusnya kami limpahkan ke Polda Jabar," kata Anom, di Mapolresta, Senin (10/8/2020).

Pihak Polresta sendiri, kata Anom, sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangan, yakni memintai keterangan sejumlah saksi pelapor, santri serta pimpinan pondok pesantren.(tribunjabar.id)


Denny Siregar Polresta Tasikmalaya


Loading...