Anji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Terkait Laporan dari Muanas Alaidin

Anji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Terkait Laporan dari Muanas Alaidin
Wartakota
Editor: Malda Hot News —Senin, 10 Agustus 2020 11:35 WIB

Terasjabar.id - Musisi Anji (41) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dari Muannas Alaidid.

Anji tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Pantauan Warta Kota, (Grup Tribunnews.com) Anji yang mengenakan jaket jeans, kaos, dan kupluk hitam tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.15 WIB.


Pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu umbar senyum kepada awak media yang sudah menanti kedatangannya.

Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidin melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.

Laporan Muanas Alaidin diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE.

tribunnews
Musisi Anji (41) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dari Muanas Alaidin.

Hadi Pranoto Dipanggil Kapan? Ini Jawaban Polisi

YouTube miliknya membuat Anji berurusan dengan hukum. Kabarnya pagi ini Anji akan diperiksa polisi, akankah dia kembali bertemu Hadi Pranoto?

Apakah Hadi Pranoto juga akan diperiksa bersamaan di Polda Metro Jaya?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/8/2020). pihaknya belum menetapkan tanggal pemeriksaan Hadi Pranoto.

Seperti diketahui, pemeriksaan itu terkait dugaan Anji menyebar berita bohong dalam wawancaranya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube miliknya, dunia MANJI.

Musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 terkait klaim obat covid-19 Hadi Pranoto dalam wawancaranya itu.

"Benar akan diperiksa hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 10:00 WIB di Mapolda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews, Senin (10/8/2020).

tribunnews
YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul "BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID-19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part1)" (tangkap layar youtube Dunia Manji)

Minta Maaf dan Kisahkan Awal Perkenalan

Anji telah mengklarifikasi tentang wawancaranya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf yang ia unggah di channel YouTube miliknya.

Anji meminta maaf karena video wawancara dengan Hadi Pranoto yang membahas antibodi Covid-19 menuai banyak polemik dan kegaduhan di masyarakat.

"Saya Anji, ingin meminta maaf kepada semua pihak karena kegaduhan yang terjadi. Perihal tersebut saya akan menjelaskan beberapa hal," kata Anji dalam vlognya dikutip Tribunnews.com, Jumat (7/8/2020).

Pelantun lagu "Dia" itu pun membeberkan awal pertemuannya dan perkenalannya dengan Hadi Pranoto.

Anji berucap bahwa sebelum pembuatan vlog tersebut ia belum mengenal sosok Hadi Pranoto dan seperti apa latar belakang orang tersebut.

"Pertama, saya belum mengenal Bapak Hadi Pranoto sebelumnya. Jadi pada tanggal 29 Juli 2020 saya datang ke pulau Tegal Mas untuk melihat lahan saya yang ada di sana, itu juga tertera di highlight Instagram story saya yang berjudul ‘TegalMas’,"ujar Anji.

Hari itu Anji melihat Hadi Pranoto banyak diwawancarai awak media yang membahas ramuan herbal buatannya.

Tak hanya itu, keyakinan Anji jika Hadi Pranoto adalah seorang Profesor, karena ia mendengar orang-orang memanggil Hadi Pranoto dengan title 'Prof', padahal ia belum melakukan kroscek secara mendalam.

"Kebetulan saat itu ada acara yang juga dihadiri oleh Bapak Hadi Pranoto. Dan juga di sana seusai makan siang sayang melihat Bapak Hadi Pranoto diwawancarai oleh beberapa media," tutur Anji.

Menurut Anji, yang mewawancara salah satunya pemimpin redaksi salah satu media di Lampung.

Hasil wawancara ini menyebut Hadi Pranoto dengan sebutan profesor.

"Dan yang mewawancarai langsung Pemimpin Redaksinya, hasil wawancara itu pun terbit pada hari itu juga, dan juga di sana disebutkan Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan ‘Prof’. Selain itu, semua orang yang ada di sana juga menyebut Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan ‘Prof’," terangnya.

Anji pun mulai tertarik untuk mewawancarai Hadi Pranoto yang hasilnya diunggah ke channel YouTube miliknya.

Alhasil video tersebut banyak menuai kritik bahkan sampai diturunkan oleh pihak YouTube.

Polisi Panggil Saksi Ahli

Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang. Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.

"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 junto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana akan memanggil saksi ahli IT untuk melengkapi berkas perkara. Sebaliknya, penyidik juga telah akan menjadwalkan pemanggilan kepada Anji dan Hadi Pranoto.

Dalam surat laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor, Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal berbeda.

Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)



Anji Polda Metro Jaya Muanas Alaidin


Loading...