Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana Penjualan Handphone Ilegal

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana Penjualan Handphone Ilegal
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Senin, 10 Agustus 2020 09:24 WIB

Terasjabar.id - Pemilik PS Store, Putra Siregar segera menyandang status terdakwa atas kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menjeratnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan sidang perdana Putra dijadwalkan digelar hari ini.

"Kalau sesuai jadwalnya pukul 13.55 WIB. Cuman tergantung Hakimnya (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) nanti," kata Milono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Putra yang juga seorang Youtuber itu seharusnya wajib hadir.

Namun Milono menuturkan bagaimana jalannya sidang bakal ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili.

Putra yang sejak ditetapkan Kanwil Bea dan Cukai DKI jadi tersangka tak ditahan pun kini berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Diwajibkan hadir. Kalau enggak datang itu nanti keputusan Hakim. Kewenangan sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Sebagai informasi, Putra jadi tersangka dalam kasus penjualan handphone ilegal yang ditangani Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal jadi barang bukti dalam penetapan tersangka, namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli.

Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

(Tribunjakarta.com)


Kejaksaan Putra Siregar Sidang


Loading...