Hanya 40 Persen Pekerja Formal di Indonesia yang Dapat Insentif Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Alasannya

Hanya 40 Persen Pekerja Formal di Indonesia yang Dapat Insentif Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Alasannya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 10 Agustus 2020 08:44 WIB

Terasjabar.id - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengatakan, dari semua pekerja formal di Indonesia, hanya sekitar 40 persen yang mengasuransikan pekerjaannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Merekalah yang akan mendapat insentif gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan.

"Maksudnya pemerintah ini adalah mendorong pekerja mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi, reward kepada mereka yang sudah memercayakan kepersertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Minggu (9/8/2020).

Ida mengatakan, dengan adanya insentif gaji ini, akan membuat pekerja yang belum mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin sadar akan pentingnya asuransi tersebut.

"Dengan demikian mesti ada bedanya dong, apa bedanya menjadi peserta BPJS Kenagakerjaan dan yang tidak. Bedanya adalah dalam kondisi sulit seperti ini, mereka ada manfaatnya, pemerintah memberikan subsidi gaji kepada mereka," katanya.

Walau demikian, katanya, pemerintah akan terus mempelajari kemungkinan untuk memberikan bantuan atau subsidi serupa kepada pekerja lainnya, termasuk pekerja informal.

"Kami akan lihat datanya, kami akan lihat pekerja informal yang lain. Tapi secara bertahap, kami selesaikan data yang lebih mudah karena sebenarnya mereka terekam di BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan pelajari terus, pemerintah akan bekerja terus. Tentu yang paling siap dulu yang kami lakukan ini (pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan)," katanya.

Ida mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data rekening pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab nantinya, bantuan subsidi gaji ini akan langsung masuk ke rekening para pekerja.

Dari sekitar 13,8 juta pekerja yang akan mendapat subsidi ini, katanya, baru terkumpul sekitar 285 ribu data rekening pekerja. Di Jabar baru ada 24 ribuan data yang terkumpul padahal Jabar memiliki jumlah pekerja terbanyak.

"Saya melalui Pak Kadisnaker agar BPJS Ketenagakerjaan Jabar dan kabupaten kota melakukan konsolidasi serta sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan agar pekerjanya segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," ujarnya.

Ida berharap pada Agustus ini insentif gaji dengan total Rp 33,1 triliun tersebut dapat mulai disetorlan ke rekening pekerja. Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja atau buruh swasta yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi.

"Data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan," katanya.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. (Tribunjabar.id)



Insentif Uang 600 Ribu Indonesia


Loading...