Polda Metro Jaya Menggelar Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Hari ini, Besok Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Resmi Berlaku

Polda Metro Jaya Menggelar Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Hari ini, Besok Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Resmi Berlaku
Ilustrasi (Gridoto.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 9 Agustus 2020 13:55 WIB

Terasjabar.id - Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi sistem ganjil genap hari ini, Minggu (9/8/2020) salah satunya di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Ini merupakan hari terakhir sosialisasi dan mulai besok Senin (10/8/2020) akan diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganji genap.

Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto mengatakan di hari terakhir sosialisasi ini pihaknya menerjunkan 70 personel. Hal itu dilakukan untuk memasifkan penyampaian informasi ke masyarakat.

"Giat sosialisasi hari terakhir ada 70 personel yang terlibat karena 10 Agustus 2020 sudah penindakan," katanya ditemui di Bundaran HI.

Dalam sosialisasi hari terakhir ini, polisi tampak membentangkan spanduk bertuliskan pemberlakukan kembali pembatasan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta. Selain itu, sosialisasi juga diwarnai aksi pembagian masker dan brosur kepada pengendara yang melintas.

Herman menuturkan, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta sudah berlaku sejak Senin (3/8/2020) lalu. Namun pelanggaran terhadap aturan tersebut hanya diberikan teguran dalam rangka sosialisasi. Sementara sanksi tilang baru diberlakukan besok Senin (10/8/2020).

"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 menyebut pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500.000 dan kurungan maksimal dua bulan," ujar Herman.

Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Menurutnya tidak ada alasan pelanggar belum mendapatkan informasi karena sosialisasi sudah dilaksanakan seminggu terakhir.

"Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," ujarnya.

Waktu penerapan ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakukan ganjil genap di tengah pandemi covid-19 merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Disadur dari iNews.id

Polda Metro Jaya Pandemi Virus Corona Kawasan Bundaran HI


Loading...