Pemkab Sumedang Sudah Menyiapkan 120 Petugas Gabungan untuk Pantau Warga yang Tidak Pakai Masker di Sumedang

Pemkab Sumedang Sudah Menyiapkan 120 Petugas Gabungan untuk Pantau Warga yang Tidak Pakai Masker di Sumedang
(Tribun Jabar/Hilman Kamaludin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 9 Agustus 2020 12:40 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah menyiapkan 120 petugas gabungan untuk menerapkan sanksi administratif bagi warga yang melanggar protokol kesehatan termasuk tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Penerapan sanksi tersebut akan dilaksanakan mulai 15 Agustus karena aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengatakan, sebanyak 120 petugas gabungan itu terdiri atas Satpol PP, anggota TNI, dan aparat kepolisian yang akan disebar ke sejumlah titik yang lokasinya strategis.

"Penerapannya seperti operasi zebra tilang. Mereka akan menghentikan pengendara mobil dan motor yang tidak memakai masker," ujarnya saat ditemui di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, belum lama ini.

Selain itu, kata Dony, nantinya bakal ada dua tim yang mobile untuk memantau tempat-tempat wisata, pasar, supermarket hingga pesantren untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Sementara untuk penerapan sanksi administratif di tingkat kecamatan, pihaknya akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yakni camat, anggota polsek, dan koramil.

"Per kecamatan nantinya bakal ada 10 petugas yang setiap hari akan keliling untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai perbup," kata Dony.

Selain itu, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali desa siaga corona dan RW siaga corona untuk memastikan di setiap desa protokol kesehatan jug dijalankan secara efektif.



Disadur dari Tribunjabar.id

Pemkab Sumedang Pandemi Virus Corona Petugas Gabungan Protokol Kesehatan Masker


Loading...