Pemkab Sleman Mengizinkan Warga Menggelar Acara Hajatan, Tamu Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test Nonreaktif

Pemkab Sleman Mengizinkan Warga Menggelar Acara Hajatan, Tamu Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test Nonreaktif
(ANTARA/Hery Sidik : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 9 Agustus 2020 11:00 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan warga menggelar acara hajatan. Namun izin ini tentunya bersyarat, salah satunya tamu undangan dari luar DIY harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Dalam akun Instagram resminya, Pemkab Sleman menunjukkan terdapat 15 syarat hajatan boleh digelar. Beberapa poin tegas mengatur soal penerapan protokol kesehatan, mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.

Panitia hajatan juga wajib menyediakan masker cadangan untuk mengantisipasi orang yang lupa membawa. Buku tamu juga wajib diisi lengkap, mulai dari alamat hingga nomor telepon.

"Panitia menyediakan buku tau untuk mendata semua yang hadir, termasuk panitia pelaksanaan kegiatan (minimal meliputi nama, alamat nomor telepon/HP) yang diisi petugas yang ditunjuk," tulis keterangan tersebut.

Kali ini, panitia diizinkan menyediakan makanan. Namun, semua penyajiannya hanya dilakukan orang yang ditunjuk. Makanan juga harus sudah dikemas dan tertutup.

Adapun persyaratan khusus bagi tamu undangan dan panitia dari luar DIY, mereka wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Surat itu nantinya dikumpulkan kepada panitia.

"Semua yang hadir baik tamu maupin panitia yang berasal dari luar DY, wajib membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test yang menunjukkan nonreaktif atau hasil swab test yang menunjukkan negatof Covid-19," tulisnya.

Pemkab Sleman menegaskan, akan membubarkan hajatan jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Pantia juga harus bersedia agenda ditunda jika dilokasi tersebut ada perkembangan kasus Covid-19.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pemkab Sleman DIY. Acara Hajatan


Loading...