Jika Ingin Kembali Melaksanakan KBM Tatap Muka, Sekolah Harus Menjamin Protokol Kesehatan

Jika Ingin Kembali Melaksanakan KBM Tatap Muka, Sekolah Harus Menjamin Protokol Kesehatan
Ilustrasi (Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 9 Agustus 2020 10:25 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan klasifikasi zona risiko penyebaran Covid-19 yang lebih terperinci sampai tingkat kecamatan. Hal itu dilakukan untuk menentukan bisa atau tidaknya sekolah kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di gedung sekolah.

Jika Provinsi Jawa Barat menentukan hanya kecamatan yang masuk zona hijau atau risiko rendah penularan Covid-19 yang dapat kembali menggelar tatap muka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan kabupaten atau kota yang masuk zona hijau dan kuning pun dapat menggelar sekolah tatap muka.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan, pihaknya tetap akan memberikan izin kepada daerah yang ingin membuka kembali sekolah di kecamatan zona hijau tersebut. Tapi persyaratan untuk sebuah sekolah bisa belajar tatap muka harus ketat mengikuti aturan protokol kesehatan.

"Dasarnya masih kecamatan, tapi dengan syarat ketat. Termasuk jika di kecamatan tersebut ada blankspot (kawasan tanpa sinyal internet)," ujar Daud melalui ponsel, Minggu (9/8/2020).

Daud mengatakan, semua izin pemberlakuan sekolah tatap muka kembali akan dikeluarkan pemerintah kabupaten dan kota setempat. Menurutnya, pemerintah di tingkat kabupaten dan kota lebih paham kondisi sekolah yang hendak membuka belajar tatap muka ini.

Sekolah, katanya, sebisa mungkin menerapkan protokol kesehatan ketika ingin menjalankan kegiatan belajar secara tatap muka. Meski demikian, nantinya orang tua peserta didik pun memiliki hak untuk memberi izin atau tidak memberi izin kepada anaknya untuk ikut belajar di sekolah.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan, ada 163 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona kuning atau risiko sedang penyebaran Covid-19. Selain zona hijau, zona kuning ini pun diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka secara langsung di sekolah.

"Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (8/8/2020).

Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning.

Satgas Penanganan Covid-19 merilis selama periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning.

Kemudian ada 51 kabupaten/kota zona hijau yang tidak menemukan adanya kasus baru Covid-19, dan 35 kabupaten-kota yang tidak terdampak Covid-19 sama sekali.

Total wilayah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249 kabupaten/kota. Namun, jika wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka kembali dilarang.

Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan kebijakan atau pilihan bagi sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, bukan kewajiban. Semuanya tergantung kesepakatan pemerintah dan dinas di tingkat daerah, sekolah, komite sekolah atau orang tua siswa.

Jika dilakukan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti semua orang di sekolah wajib menggunakan masker, mwnyediakan alat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.

Di Jawa Barat, yang masuk zona kuning dalam hal ini adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Pangandaran, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.

Kebijakan di tingkat SMA

Prinsip kehati-hatian diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas.

Teritorial pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka SMA/SMK/SLB direduksi dari skala kabupaten/kota menjadi tingkat kecamatan. Per 5 Agustus 2020, terdapat 228 kecamatan di Jabar berstatus zona hijau.

Kendati begitu, tidak semua sekolah yang berada di 228 kecamatan dapat menggelar kegiatan belajar tatap muka. Sebab, ada sejumlah daftar ceklis periksa yang harus dipenuhi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, pihaknya sudah membuat indikator-indikator pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka.

Pertama, sekolah harus berada di zona hijau. Kedua, kegiatan belajar tatap muka diutamakan bagi siswa yang bertempat tinggal di wilayah dengan jaringan internet tidak mumpuni ataupun blankspot.

"Khusus SMK, kegiatan belajar tatap muka akan diisi dengan pelajaran yang sifatnya praktik. Karena untuk mendapatkan sertifikat keahlian harus ditempuh dengan praktik, dan praktik bisa ditempuh dengan tatap muka," kata Dedi melalui ponsel, Sabtu (8/8/2020).

Dedi menyatakan, tidak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. Guru yang berusia di bawah 45 dan tidak mengidap penyakit penyerta (comorbid) yang dapat mengajar selama pandemi COVID-19.

Sebelum kegiatan belajar tatap muka dimulai, guru yang memenuhi klasifikasi akan menjalani rapid test atau swab test. Tujuannya memastikan guru dalam kondisi sehat.

"Dari 228 kecamatan, kami masih melakukan verifikasi. Belum semuanya dikatakan pasti mengadakan kegiatan belajar tatap muka. Sampai kapan tatap muka akan dilakukan? Kami masih butuh waktu dua pekan untuk memverifikasi," ucapnya.

Sekolah yang berada di zona hijau harus lebih dulu mengajukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Pengajuan itu diserahkan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jabar.

Pengawas dari Kantor Cabang Pendidikan Wilayah Jabar akan mengecek indikator-indikator kegiatan tatap muka yang harus dipenuhi sekolah.

"Rekomendasi dari pengawas akan diteruskan ke Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Nanti Gugus Tugas Kabupaten/Kota meninjau ulang protokol kesehatan di sekolah," kata Dedi.

"Sekolah harus membentuk satuan tugas. Menjalin kerja sama dengan puskesmas. Waktu kegiatan belajar dibatasi 4 jam. Penyediaan tempat cuci tangan, dan banyak protokol yang mesti dipenuhi, termasuk izin dari orang tua," katanya.

Dedi mengatakan, sekolah harus membagi rombongan belajar atau sif karena maksimal 18 peserta didik per kelas. Pola pembelajaran, kata ia, akan menerapkan blended learning atau mengombinasikan kegiatan belajar tatap muka dengan daring.

"Minggu ini kelas 10, minggu depan kelas 11, minggu depannya lagi kelas 12 yang sekolah tatap muka. Minggu ini tatap muka, minggu depan daring lagi," ucapnya.

"Penetapan sekolah yang dapat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka masih kami verifikasi. Prinsip kami tetap bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik adalah yang utama," katanya.



Disadur dari Tribunjabar.id

Pemprov Jabar Pandemi Virus Corona KBM Tatap Muka


Loading...