Gilang Bungkus Tersangka UU ITE, Bukan Pasal Asusila KUHP

Gilang Bungkus Tersangka UU ITE, Bukan Pasal Asusila KUHP
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 8 Agustus 2020 14:56 WIB

Terasjabar.id -- 

Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terduga pelaku pelecehan seksual 'bungkus kain jarik' ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, bukan dengan pasal tentang asusila dalam KUHP, melainkan pasal dalam UU No. 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

"Ini diarahkan kepada dugaan tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu (8/8).

Pasal 45 Ayat (4) UU ITE berbunyi, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Gilang tidak dijerat pasal tentang kesusilaan dalam KUHP oleh kepolisian. Alasannya, kepolisian belum menemukan bukti-bukti atau unsur dari perbuatan Gilang tersangka yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual atau kesusilaan.

"Kami mencoba melihat dan menelaah, kira-kira pasal-pasal sangkaan yang bisa diterapkan ke perbuatan dari tersangka ini, antara lain pasal 292, 297 dan 296 (KUHP) atas nama kesusilaan kita coba kaji, dan memang sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka, "katanya.

Isir mengatakan perbuatan tersangka belum dapat memenuhi unsur pasal 292 KUHP lantaran korbannya berusia dewasa atau bukan anak-anak, dilakukan dari jarak jauh dan menggunakan alat transmisi (handphone).

Pasal 292 KUHP sendiri berbunyi: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Perbuatan dari tersangka ini belum, bisa memenuhi anasir-anasir dari elemen pasal 297 dan 292 KUHP, karena korban bukan anak-anak, korbannya sudah dewasa, begitu, sesama jenis kemudian, jaraknya juga dia jauh, menggunakan peralatan ditansmisikan," katanya.

Kepolisian memutuskan untuk menggunakan UU ITE dalam menetapkan tersangka terhadap Gilang karena perbuatannya memiliki unsur pemaksaan dan pengacaman terhadap korban.

"Kita kaitkan sama UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban, untuk korban mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan oleh tersangka ini," ujarnya

Diketahui, Gilang sudah ditangkap kepolisian pada Jumat (7/8). Gilang diamankan di rumahnya oleh petugas Polrestabes Surabaya dengan dukungan Polda Jatim bersama Polda Kalimantan Tengah serta Polres Kapuas.

"Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (7/8)

(frd/bmw/CNN)

Gilang Fetish Bungkus Kain Jarik ernest Maba UNAIR Jempol Kaki


Loading...