Bejatnya Pria di Cirebon Sejak 2019 Perkosa Putri Tiri Hingga Hamil, Bayi Meninggal Usai Dilahirkan

 Bejatnya Pria di Cirebon Sejak 2019 Perkosa Putri Tiri Hingga Hamil, Bayi Meninggal Usai Dilahirkan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 8 Agustus 2020 13:42 WIB

Terasjabar.id - Seorang pria di Cirebon berinisial K (56) memperkosa putri tirinya berinisial CSD (16) hingga hamil.

CSD yang hamil lalu melahirkan. Tetapi sang anak meninggal dunia.

Aksi bejat K kepada putri tirinya dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2019.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi mengatakan, korban pemerkosaan itu telah melahirkan.

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” kata Syahduddi di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Syahduddi menuturkan pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Pelaku sering mengancam korban agar tutup mulut.

tribunnews
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Pelaku memerkosa korban dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah.

Syahduddi menambahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.

Korban menceritakan tindakan bejat itu kepada keluarganya.

Setelah mengetahui hal itu, keluarga melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Istri pelaku dan keluarga korban merasa terpukul akibat tindakan itu.

Sementara, CSD mengalami trauma setelah mendapatkan perlakuan bejat dari ayah tirinya.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Peristiwa Lainnya

Pemuda Cabuli Bocah lalu Membunuhnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Provinsi Riau meringkus pembunuh anak di bawah umur.

Pelaku berisial MH (24)

tribunnews
Ilustrasi (Kompas.com)

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, MH sempat kabur ke Sumatera Utara setelah melakukan perbuatannya.

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," ungkap Doddy dalam konferensi pers di Polres Siak, Jumat (7/8/2020).

Doddy menjelaskan, tersangka MH membunuh seorang bocah berinisial ALG (8) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Korban ditemukan tak bernyawa di semak-semak dekat kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Jumat (17/7/2020).

Keluarga korban pun melaporkan hal itu kepada polisi.

"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy.

Korban ditemukan dengan luka sayatan di leher dan luka lecet di bagian anus.
Polisi pun menyelidiki kasus dugaan pembunuhan itu setelah mendapatkan laporan dari keluarga.

Sekitar dua pekan berselang, polisi menangkap pelaku.

MH pun mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengaku kabur ke Sumut setelah membunuh korban," kata Doddy.

Pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya.

"Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," sebut Doddy.

Kesal dimarahi orangtua korban Doddy menjelaskan, tersangka mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan orangtua korban.

"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Doddy.

Sebelum membunuh korban, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali jauh-jauh hari sebelum korban dibunuh.

Pencabulan ketiga kali dilakukan tersangka sebelum membunuh korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.

Pria Perkosa Anak Tiri di Palembang

tribunnews
Tersangka pembunuhan Jef, saat diamankan di Polsek Muara Lakitan (TribunSumsel)

Seorang pria bernama Johan Saputra (49) tega menganiaya istrinya sendiri, Suryani (48).

Tak hanya itu Johan Saputra juga diduga memerkosa putri tirinya sebanyak dua kali.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunSumsel, Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah Johan Saputra dan Suryani di wilayah Sukarami Kota Palembang.

Suryani yang sudah tak tahan dengan kelakuan bejat Johan Saputra akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang suami ke Polsek Muara Lakitan, Kamis (30/7/2020)

Suryani tak sendirian, ia ditemani putranya Jef (18) dan salah seorang kerabatnya.

Namun belum sampai di Polsek, Suryani dicegat ditengah jalan oleh Johan Saputra.

Keributan pun antar Johan Saputra dan Jef tak bisa dihindarkan.

Tepatnya di depan warung salah seorang warga di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, Jef yang kadung emosi menusuk bagian dada sang ayah tiri.

Dalam kondisi terluka, Johan Saputra kemudian berlari kearah belakang rumah salah seorang warga setempat.

Melihat korban lari, Jef kemudian mengejar dan kembali menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.

Akibatnya, Johan Saputra tewas di lokasi kejadian dengan satu luka tusuk dibaguan dada kiri dan luka tusuk dua liang dibagian kaki sebelah kiri.

Kini Jef harus mengalami nasib tragis, setelah kejadian langsung melarikan diri.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian memeriksa saksi-saksi dan membawa mayat korban ke Puskesmas setempat.

Dilanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka.

Dan pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 03.30 dinihari, didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Desa Air Balui.

Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian langsung bergerak untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," kata Iptu M Romi, Jumat (31/7/2020).

(Tribunjakarta.com)


Cirebon Melahirkan Bayi Perkosa


Loading...