Pemprov DKI Jakarta Sedang Menyusun Sanksi Progresif untuk Pelanggar PSBB yang Kembali Melanggar

Pemprov DKI Jakarta Sedang Menyusun Sanksi Progresif  untuk Pelanggar PSBB yang Kembali Melanggar
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 7 Agustus 2020 15:08 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun sanksi progresif bagi para pelanggar yang kembali melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB pada masa transisi fase ketiga selama dua pekan atau 14 hari sejak 31 Julli hingga 13 Agustus 2020.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, aturan tersebut sedang digodok biro hukum. "Masih disusun di biro hukum," ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Arifin memaparkan, Pemprov DKI Jakarta akan membangun suatu aplikasi yang di dalamnya dapat mendata para pelanggar. Dengan sistem tersebut, sanksi progresif diharapkan dapat diterapkan dengan baik.

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah, kayak gitu baru kena sanksi progresif," tuturnya.

Sanksi progresif, Arifin menuturkan, hanya diberikan kepada pelanggar yang telah berulangkali melakukan pelanggaran PSBB di Ibu Kota. "Jadi enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalannya," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pemprov DKI Jakarta Pandemi Virus Coorna Protokol Kesehatan PSBB


Loading...