Sebanyak 79 Personel dari Polres Blora Menjalani Tes Psikologi, Syarat Bagi Pemegang Senpi

Sebanyak 79 Personel dari Polres Blora Menjalani Tes Psikologi, Syarat Bagi Pemegang Senpi
(Dok Humas Polres Blora Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 7 Agustus 2020 13:58 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 79 personel dari Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng) menjalani tes psikologi di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (7/8/2020). Tes ini sebagai syarat bagi pemegang senjata api (senpi).

Tes psikologi dipimpin langsung Kepala tim (Katim) pelaksanaan tes yakni dari Biro SDM Polda Jawa Tengah, AKP Ahmad Dartono. Dia menjelaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang akan dan telah memegang senjata api harus melalui proses ini.

“Tes psikologi wajib bagi calon mau pun yang telah memegang senjata api," kata Dartono saat membuka pelaksanaan tes tersebut.

Didampingi dua orang staf, Dartono juga menyampaikan apabila dalam tes psikologi ini terdapat anggota Polres Blora yang tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh memegang senpi.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Sumda Kompol Rubiyanto menjelaskan, polisi selalu tunduk pada aturan. Bagi yang sebelumnya sudah memegang senpi tapi gagal tes psikilogi maka senjata akan ditarik.

"Apabila tidak lulus tes psikologi, maka senjata api tidak diberikan dan bahkan akan kita tarik bagi anggota yang sudah memegangnya," ujar Rubi.

Dia menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk menguji kondisi kejiwaan setiap anggota pemegang senjata. Selain itu, juga untuk mengetahui tingkat kecerdasan dan emosi para anggota kepolisian di Polres Blora.

Menurutnya, tidak semua anggota kepolisian diperbolehkan memegang senpi. Sebab, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi anggota kepolisian salah satunya tes psikologi ini.

Pihaknya berharap kepada anggota yang memegang senpi dinas untuk tidak menyalahgunakanya. Dia juga mengingatkan untuk selalu merawat kebersihan serta penyimpanan senjata dengan baik.

Disadur dari iNews.id

Plores Blora Tes Psikologi Senjata Api Jawa Tengah


Loading...