Perbup Sudah Selesai, Sanksi Denda untuk yang Tak Pakai Masker Siap Berlaku di Sumedang

Perbup Sudah Selesai, Sanksi Denda untuk yang Tak Pakai Masker Siap Berlaku di Sumedang
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 6 Agustus 2020 13:17 WIB

Terasjabar.id - Sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas dipastikan dalam waktu dekat ini bakal diterapkan di Kabupaten Sumedang karena Peraturan Bupati (Perbup) sudah ada dan sudah ditanda tangani.

Sanksi bagi warga yang tidak memakai masker itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sumedang nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan Covid-19.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, terkait hal ini, pihaknya sudah menginstruksikan Satpol PP dan bagian hukum untuk mempercepat penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker tersebut.

"Akan kami rapatkan dulu dengan para camat dan Kasi Trantib, bagimana di Sumedang menerapkan peraturan bupati tentang sanksi yang melanggar protokol kesehatan karena Perbupnya sudah beres tinggal nanti disosialisasikan," ujarnya di Gedung Negara, Kamis (6/8/2020).

Dony mengatakan, dalam sanksi untuk warga yang tidak memakai masker tersebut, nantinya bakal ada sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Aturan tersebut bakal berlaku untuk semuanya.

Dalam Perbup bab VI bagian kesatu, tertulis setiap orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik dikenakan sanksi administratif, dalam bentuk sanksi ringan, seperti teguran lisan dan teguran tertulis.

Sedangkan sanksi sedang, terdiri dari jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka. Sementara sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100 ribu.

"Kami sudah siapkan, nanti diseminasi dulu dengan para camat dan Kasi Trantib karena ada Satgas penegakan disiplin tingkat kecamatan dan kabupaten yang akan melakukan razia tersebut," kata Dony.

Untuk penegakan disiplin tingkat kecamatan itu, nantinya bakal dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang didalamnya ada camat, polsek, koramil termasuk Satpol PP.

"Itu akan terus kami lakukan, agar (masyarakat) lebih waspada karena pas Iduladha kemarin kan banyak yang mudik juga, makanya harus kita diantisipasi," ucapnya.(Tribunjabar.id)

Virus Corona Covid 19 Perbup


Loading...