Polda Metro Jaya Memperpanjang Sosialisasi Ganjil Genap, Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Belum Berlaku Hari Ini

Polda Metro Jaya Memperpanjang Sosialisasi Ganjil Genap, Sanksi Tilang Bagi Pelanggar  Ganjil Genap Belum Berlaku Hari Ini
Ilustrasi (Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 6 Agustus 2020 10:53 WIB

Terasjabar.id - Polda Metro Jaya memperpanjang sosialisasi ganjil genap hingga 9 Agustus 2020 yang seharusnya berakhir Rabu (5/8/2020) kemarin. Dengan perpanjangan itu berarti hari ini, Kamis (6/8/2020) polisi belum memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.

Kepastian itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta. Dia mengatakan penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap baru diberlakukan 10 Agustus 2020.

"Sosialisasi diperpanjang sampai 9 Agustus 2020," kata Fahri.

Menurutnya keputusan perpanjangan itu diambil lantaran polisi masih menemukan banyak pelanggaran selama tiga hari sosialisasi. Dia menegaskan Polda Metro Jaya akan semakin menggalakkan sosialisasi ke masyarakat.

"Dengan masih banyaknya pelanggaran kami yakin ada banyak masyarakat yang belum menerima informasi penerapan ganjil genap. Kami akan memasifkan penyampaian informasi," ucapnya.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama masa sosialisasi, pelanggar PSBB tidak diberikan sanksi tilang baik manual maupun ETLE. Ganjil genap kembali diberlakukan di tengah pandemi covid-19 karena lalu lintas di ibu kota dinilai mendekati normal.

Disadur dari iNews.id

Polda Metro Jaya Sosialisasi Ganjil Genap Pandemi Virus Corona Sanksi


Loading...