Jokowi Didesak Evaluasi Jajarannya yang Terlibat Kasus Joko Tjandra

Jokowi Didesak Evaluasi Jajarannya yang Terlibat Kasus Joko Tjandra
Gelora.co
Editor: Malda Hot News —Kamis, 6 Agustus 2020 10:50 WIB
Terasjabar.id - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mendesak Presiden Joko widodo (Jokowi) segera mengevaluasi kinerja aparat hukum dan pemerintahan dalam menangani kasus Joko Tjandra.

Pasalnya kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu, kepala negara merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi, dimana penegakan hukum ada didalamnya.

"Kepala negara itu pemegang kekuasaan yang tertinggi, bahkan penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif, artinya kepolisian dan kejaksaan itu juga ada di bawah kekuasaan presiden,” katanya seperti melansir idntimes.com, Kamis 6 Agustus 2020.

Kata dia, sebagai kepala negara Jokowi dinilai tidak boleh tutup mata atas keterlibatan orang-orang di instansi mulai dari kelurahan, imigrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepolisian, hingga Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

"Aapalagi terkait unsur Kejaksaan Agung yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang turut serta menerima suap. Sesungguhnya kalau Presiden mau dia punya semua kekuasaan yang dia perlukan untuk membenahi semua penegakan hukum yang ada di bawahnya," kata dia.

Dia menambahkan, soal kewenangan Jokowi untuk bisa turun tangan, hal itu terkait posisi presiden yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini. Hal itu dia jelaskan sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Kepala pemerintahan memegang kekuasaan yang tertinggi terhadap penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif," katanya.

Merunut ke belakang, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sempat dibentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengawasi praktik mafia hukum di lembaga aparat penegak hukum. Satgas ini melaporkan kinerjanya, tetapi hanya aktif selama dua tahun sesuai putusan presiden.

“Dalam laporannya, mereka menerima hampir 5.000 aduan. Bahkan mereka tidak ke beberapa lapas dan lembaga penegak hukum,” ujar dia.

Bivitri pun membandingkan hal itu dengan Jokowi yang dirasanya tidak melakukan upaya evaluasi pada kinerja bawahannya. yaitu aparat penegak hukum, apalagi terkait unsur Kejaksaan Agung yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang turut serta menerima suap.[ljc/Gelora.co]

Jokowi Djoko Tjandra Idham Aziz


Loading...