BPOM Memberikan Penjelasan terkait Bio Nuswa Diklaim Ampuh Sembuhkan Covid-19

BPOM Memberikan Penjelasan terkait Bio Nuswa Diklaim Ampuh Sembuhkan Covid-19
Ilustrasi (ist.iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 6 Agustus 2020 10:43 WIB

Terasjabar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal Bio Nuswa yang dapat menyembuhkan pasien virus corona (Covid-19). Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.

Pernyataan itu disampaikan BPOM terkait maraknya isu di media sosial tentang produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

"Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Kamis (6/8/2020).

Dia menuturkan, sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi Bio Nuswa. Para pelaku usaha termasuk produsen diminta agar selalu menaati Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya," ucapnya.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Misalnya, jangan cepat mempercayai pernyataan seseorang mengenai obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.

"Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," katanya.

Disadur dari iNews.id

BPOM Bio Nuswa Pandemi Virus Coorna PT Saraka Mandiri


Loading...