Sosialisasi Aturan Ganjil Genap Pelat Nomor Kendaraan di Jakarta Diperpanjang, Sanksi Masih Bersifat Teguran

Sosialisasi Aturan Ganjil Genap Pelat Nomor Kendaraan di Jakarta Diperpanjang, Sanksi Masih Bersifat Teguran
Ilustrasi (Beritasatu.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 6 Agustus 2020 08:51 WIB

Terasjabar.id - Sosialisasi aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Saat ini sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap masih bersifat teguran.

Penindakan dalam bentuk sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap akan berlaku Senin (10/8/2020). Sementara, Sabtu dan Minggu aturan bertujuan untuk megurai kepadatan arus kendaraan itu tidak berlaku.

"Pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Tanggal 7 Agustus 2020," dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, Kamis (6/8/2020).

Aturan ganjil genap ini sempat terhenti karena wabah virus corona (Covid-19). Aturan tersebut berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan M.H. Thamrin'

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan M.T Haryono

- Jalan H.R. Rasuna Said

- Jalan D.I. Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Jalan Salemba sisi barat dan sisi timur

- Jalan Kramat Raya

- Jalan St. Senen

- Jalan Gunung Sahari

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Aturan Ganjil Genap Jakarta Sosialisasi


Loading...