Sosialisasi Aturan Ganjil Genap Pelat Nomor Kendaraan di Jakarta Diperpanjang, Sanksi Masih Bersifat Teguran
Terasjabar.id - Sosialisasi aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Saat ini sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap masih bersifat teguran.
Penindakan dalam bentuk sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap akan berlaku Senin (10/8/2020). Sementara, Sabtu dan Minggu aturan bertujuan untuk megurai kepadatan arus kendaraan itu tidak berlaku.
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Tanggal 7 Agustus 2020," dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, Kamis (6/8/2020).
Aturan ganjil genap ini sempat terhenti karena wabah virus corona (Covid-19). Aturan tersebut berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin'
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Jalan Salemba sisi barat dan sisi timur
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
Disadur dari iNews.id
Pandemi Virus Corona Aturan Ganjil Genap Jakarta Sosialisasi