Gedung PN Jakbar Ditutup Selama 6 Hari karena Covid-19, Sidang Lucinta Luna Ditunda

Gedung PN Jakbar Ditutup Selama 6 Hari karena Covid-19, Sidang Lucinta Luna Ditunda
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 5 Agustus 2020 13:37 WIB

Terasjabar.id - Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) di Jalan Letjen S Parman ditutup selama enam hari setelah satu pegawai dinyatakan positif covid-19. Akibatnya semua persidangan yang telah terjadwal pekan ini harus ditunda.

Salah satunya sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Lucinta Luna (LL). Sidang tersebut harusnya digelar hari ini, Rabu (5/8/2020).

"Sidang LL ditunda, PN Jakarta Barat ditutup mulai Senin (3/8/2020) kemarin," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Eko menuturkan kebijakan penutupan sementara itu tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kepala PN Jakarta Barat. Sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, PN Jakbar telah melakukan tes swab terhadap seluruh pegawai.

Dia menjelaskan pegawai PN Jakbar yang dinyatakan positif covid-19 merupakan staf perdata. Yang bersangkutan saat ini menjalani isolasi di salah satu rumah sakit Jakarta.

"Untuk semua personel PN Jakarta Barat sudah dilakukan swab," kata Eko.

Padahal agenda sidang hari ini rencananya menghadirkan saksi tambahan untuk Lucinta Luna yang berpotensi meringankan. Pada pekan sebelumnya, Lucinta Luna yang menjalani sidang secara virtual tak mengakui kepemilikan pil ekstasi yang ditemukan polisi di dalam apartemennya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Gedung PN Jakbar Persidangan


Loading...