Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Kader PDIP Sumut Jadi Tersangka

Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Kader PDIP Sumut Jadi Tersangka
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Rabu, 5 Agustus 2020 13:33 WIB

Terasjabar.id -- 

Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, Imam Firmadi (27) bersama tiga orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Jefry Yono (21), warga Desa Pinang Damai, Labusel, Sumut.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/8/2020).

Menurut dia, keempat orang tersebut belum ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan dan kawan-kawannya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum ditahan," jelasnya.

Imam Firmadi, yang merupakan kader PDIP, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dalam kasus dugaan penganiayaan dengan kekerasan terhadap Muhammad Jefry Yono.

Kasus berawal saat korban meminjam sepeda motor Imam Firmadi pada Minggu (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Malam hari nya, Imam Firmadi menelpon korban untuk menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya yang dipinjam korban.

Korban merasa ketakutan. Ia menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Imam bersama tiga orang rekannya menjemput Jefri menggunakan mobil. Korban kemudian dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Tiba di wilayah Desa Gapura, Jefry mengaku dipukuli menggunakan kayu, batu hingga gancu (galah yang berpengait pada ujungnya) oleh keempat tersangka.

Puncak penyiksaan yang dialami korban adalah ketika diseret tersangka ke depan salah satu bengkel. Tersangka mengambil tang untuk menjepit telinga korban. Setelah itu, tang tersebut digunakan untuk mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kirinya.

Siksaan terhadap Jefry berakhir ketika warga sekitar berinisiatif membantunya sehingga nyawanya bisa terselamatkan. Jefry kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum di Kota Pinang. Akibat penyiksaan itu, korban sempat mengalami trauma.

Kemudian korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Labuhanbatu dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu pada Kamis (9/7).

(fnr/arh/CNN)

Anggota DPRID Sumut Cabut Kuku


Loading...