Kasus Virus Corona Tinggi, Pemkot Jayapura Kembali Membatasi Aktivitas Warga Ekonomi Dibatasi hingga Pukul 18.00

Kasus Virus Corona Tinggi, Pemkot Jayapura Kembali Membatasi Aktivitas Warga Ekonomi Dibatasi hingga Pukul 18.00
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 5 Agustus 2020 09:01 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Jayapura kembali membatasi aktivitas warga di daerah tersebut hingga pukul 18.00 WIT. Sebab masih terjadi peningkatan kasus Covid-19, bahkan berada di urutan paling tinggi.

Ketuga Satgas Penanganan Covid-19 Jayapura, Rustan Saru mengatakan, aktivitas yang dibatasi antara lain terkait perekonomian. Mulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIT.

"Masyarakat khususnya pelaku usaha diminta untuk mematuhi pembatasan ini, apalagi kasus Covid-19 di Jayapura berada di urutan teratas," kata Rustan yang juga Wakil Wali Kota Jayapura, Selasa (4/8/2020).

Menurut dia, masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi pembatasan aktivitas perekonomian ini. Mereka tetap beroperasi di atas pukul 18.00 WIT seperti yang sudah ditentukan pemerintah daerah (pemda).

Karena itu pihaknya mulai Senin (3/8/2020) kemarin melakukan razia di sejumlah lokasi yang kerap ditemukan pelanggaran tersebut. Penindakannya nanti akan diatur oleh masing-masing instansi.

"Misal angkutan umum yang melanggar jam operasional akan ditindak oleh dinas perhubungan," ujarnya.

Saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jayapura masih tinggi. Tercatat ada 1.864 orang positif, adapun 1.295 masih dirawat, 545 sembuh dan 22 meninggal dunia.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Jayapura Pandemi Virus Corona Peningkatan Kasus


Loading...