Politikus PDIP Minta Anies Perketat Protokol Kesehatan Dibanding Terapkan Ganjil Genap

Politikus PDIP Minta Anies Perketat Protokol Kesehatan Dibanding Terapkan Ganjil Genap
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Selasa, 4 Agustus 2020 14:43 WIB

Terasjabar.id - Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak menilai, Kebijaan Ganjil Genap yang kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan tak tepat.

Menurutnya, dibandingkan menerapkan kembali Kebijakan Ganjil Genap, seharusnya Anies lebih memperketat penerapan protokol kesehatan di perkantoran hingga fasilitas umum.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini berpendapat, cara ini lebih efektif dan ampuh dalam menekan penularan Covid-19 yang belakangan mengalami tren peningkatan.

"Yang mendesak untuk mengatasi kenaikan penderita (Covid-19) saat ini adalah mengawasi di lapangan dengan menurunkan ASN (Aparatur Sipil Negara)," ucapnya, Selasa (4/8/2020).

Meski merasa hal ini efektif, namun Gilbert pesimis lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri tak turun langsung ke masyarakat memantau penerapan protokol kesehatan.

"Ini menjadi sulit dilaksanakan ASN DKI karena gubernur sendiri tidak memberi contoh turun mengawasi ke lapangan," ujarnya.

Seperti diketahui, ganjil genap bakal diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.

tribunnews
Suasana ganjil genap di Pasar Gardu Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/7/2020) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas; kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.

Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

(Tribunjakarta.com)


PDIP Kesehatan Ganjil Genap


Loading...