Janji Tidak Ada Pungli, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Kejar Predikat Bebas Korupsi dan Bersih Melayani

Janji Tidak Ada Pungli, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Kejar Predikat Bebas Korupsi dan Bersih Melayani
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 4 Agustus 2020 11:25 WIB

Terasjabar.id - Kanwil Kemenkum HAM Jabar menargetkan kembali meraih predikat zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada 2020, setelah tahun lalu meraih predikat WBK.

Selain itu, pada tahun lalu, sejumlah satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkum HAM meraih ‎WBBM. Yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Lalu predikat WBK diraih Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Rutan Kelas I Bandung, Rutan Kelas I Cirebon.

"Tahun ini kami‎ semua mengejar predikat WBK dan WBBM," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Jabar mengusulkan satuan kerja di jajarannya, sebanyak 50 dari 51 satuan kerja untuk mendapat predikat tersebut. Satu satuan kerja yakni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon tidak diajukan karena sudah meraih predikat WBBM.

"Menuju tujuan itu, kami sudah menandatangani fakta integritas untuk siap bekerja jujur dan bersih, tanpa suap, melayani sesuai prosedur. Kemudian menambah sarana prasarana dan membuat aplikasi Sipelet atau Sistem Pelayanan Elektronik yang bisa mengecek status izin keimigrasian, pendaftaranpelantikan untuk notaris hingga pengajuan perizinan penelitian," ucap Imam.

Dengan target mengejar predikat sakral itu, ia menekankan anggotanya untuk tidak melakukan pungli terhadap pelayanan masyarakat. Baik itu pelayanan imigrasi hingga pemasyarakatan.

Pada kesempatan itu, hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto. Menurutnya, untuk mendapat predikat WBK/WBBM, indikator utamanya berkaitan dengan pelayanan publik.

"Indikator pelayanan publiknya harus dicapai, berkaitan dengan indeks kepuasan masyarakat (IKM). Seperti bagaimana informasi pelayanannya, kejelasan persyaratan pelayanan, biaya, prosedur dan waktu operasional, penyelesaian masalah, petugasnya kompeten atau tidak," kata Bambang.

Langkah konkretnya, kata dia, di seluruh jajaran Kementerian Kemenkum HAM harus bebas dari perbuatan melawan hukum.

"Harus bebas dari praktik pungutan liar. Kalau ada pengaduan pungli di satker, jelas tidak akan dapat. Kalau ada satker diusulkan dan ternyata ada pungli, langsung gugur‎. Untuk individu petugasnya, sanksi. Sanksi paling berat," ujar Bambang.

(Tribunjabar.id)

Kanwil Kemenkumham Korupsi Jabar


Loading...