Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik, Muannas Alaidid: Ikuti Saja Proses Hukum

Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik, Muannas Alaidid: Ikuti Saja Proses Hukum
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Selasa, 4 Agustus 2020 11:18 WIB

Terasjabar.id - 

CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah jika akan dilaporkan balik oleh Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan 'obat COVID-19'. Muannas mengatakan melaporkan balik adalah hak warga negara.

"Melaporkan balik itu hak setiap warga negara tentu saya dengan senang hati, tentu dengan catatan bila laporan saya tidak bisa dibuktikan," kata Muannas kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Namun, menurut Muannas, sebaiknya Hadi Pranoto mengikuti proses hukum terkait laporannya. Dia juga meminta Hadi Pranoto tak mengambil kesimpulan bahwa apa yang disampaikannya bukanlah sebuah kebohongan.



"Menurut saya penuhi saja dulu panggilan dalam laporan ini dan berikan keterangan serta bukti-bukti untuk itu, jangan mengambil alih tugas polisi tentukan hoax atau bukan karena itu hasil penyidikan," tuturnya.

"Ikuti aja proses hukum jangan sampai masalah satu belum selesai malah menimbulkan masalah baru dengan ancaman-ancaman yang tidak perlu," imbuh Muannas.

Muannas mengatakan, dugaan Hadi Pranoto menyampaikan informasi bohong soal 'obat COVID-19' berasal dari banyak pihak. Mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Dugaan kebohongan itu juga bukan kata saya tapi berasal dari banyak kalangan buktinya menjadi polemik, termasuk Akademisi, IDI dan Menkes yang menilai penemuan obat itu tidak benar dan tidak jelas," kata Muannas.

Sebelumnya, Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke polisi. Muannas melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas laporan itu, Hadi Pranoto pun menegaskan tak merasa berbohong atas klaimnya yang menemukan 'obat COVID-19'. Hadi Pranoto mengancam akan menuntut ganti rugi ke CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid senilai US$ 10 miliar atau Rp 145 triliun.

"Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil US$ 10 miliar," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

(mae/fjp/Detik)

CEO Cyber Muannas Covid 19


Loading...