Langgar PSBB Transisi, Pemprov Jakarta Menutup Sementara 25 Perusahaan

Langgar PSBB Transisi, Pemprov Jakarta Menutup Sementara 25 Perusahaan
Ilustrasi (Jakarta Berketahanan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 4 Agustus 2020 11:11 WIB

Terasjabar.id - Pemprov Jakarta menutup sementara 25 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Keputusan itu diambil setelah dilakukan inspeksi terhadap 3.068 perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Sebanyak 389 perusahaan diberi peringatan pertama dan 101 lainnya mendapatkan peringatan kedua.

"Dan ada 25 perusahaan ditutup sementara," kata Andri.

Andri mengatakan jumlah pelanggaran aturan PSBB transisi yang dilakukan perusahaan menurun. Menurutnya hal itu merupakan salah satu imbas dari penerapan ganjil genap.

Dia mengatakan saat ini kondisi perkantoran di ibu kota lebih sepi. Andri optimistis kebijakan ganjil genap mengurangi kapasitas perkantoran menjadi 50 persen termasuk dengan penerapan sistem shift.

"Memang harus ada instrumen tambahan supaya perkantoran disiplin melaksanakan aturan protokol kesehatan terutama pembatasan 50 persen kapasitas," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Pemprov Jakarta PSBB Transisi Pandemi Virus Corona


Loading...