Modus Sopir Angkot Berlagak Jadi Staf HRD: Tipu 11 Wanita Minta Foto Bugil, 4 Korban Diperkosa

Modus Sopir Angkot Berlagak Jadi Staf HRD: Tipu 11 Wanita Minta Foto Bugil, 4 Korban Diperkosa
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 3 Agustus 2020 12:53 WIB

Terasjabar.id - Aksi penipuan dan pencabulan sopir angkot bernama Suherman (24) akhirnya dibongkar Polres Cimahi.

Sopir angkot ini berkedok sebagai staf Human Resource Departement (HRD) dalam menjalankan aksi penipuan dan pencabulan.

Suherman berhasil memperdayai 11 wanita. Bahkan empat korbannya dicabuli.

Ia selalu mengaku sebagai staf HRD satu perusahaan susu di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat saat beraksi.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pelaku ialah memasang iklan lowongan pekerjaan di akun facebook (FB) palsu.

"Ada 11 orang korbannya, semuanya perempuan. Korbannya dihubungi melalui "chat" di FB dan diminta uang senilai Rp 1.500.000 sebagai biaya administrasi dan diminta untuk foto tanpa busana dengan alasan untuk tes kesehatan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi (03/8/2020).

Seluruh korban diminta dan diperdaya untuk memberikan uang jutaan rupiah sebagai biaya administrasi.

Bahkan, dari ke-11 wanita yang ditipu, sebanyak 4 orang yang berhasil diajak dan dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.

AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.

"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB. Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya, akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.

Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya. Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar "Video Call".

"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes Sigiro.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap palaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Peristiwa Serupa

Pria di Medan Cabuli 2 Anak Kandung

tribunnews
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

MBM, seorang ayah berusia 42 tahun mencabuli dua putri kandungnya.

Pria yang merupakan warga Kota Medan ini tega menodai dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Dua korbannya berusia 9 dan 10 tahun telah dicabuli oleh ayahnya sendiri sejak 2018.

Hingga akhirnya, aksi bejat MBM terbongkar oleh istrinya berinisial SF (33).

Pada, Minggu (26/7/2020), SF melihat sendiri suaminya mencabuli korban di dekat tangga di lantai 2.

Melihat hal tersebut, SF langsung teriak dan memaki-maki suaminya tersebut.

"Kemudian SF menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kopol Maruasah Tobing, Selasa (28/7/2020).

Dilansir dari Kompas.com, korban dicabuli MBM saat istrinya tak ada di rumah saat bekerja.

Hingga akhirnya, SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan sekaligus menyerahkan MBM, Senin (27/7/2020).

Pengakuan pelaku

tribunnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Bocah malang korban pencabulan ayahnya itu kini mengalami trauma.

"Kedua korban saat ini mengalami trauma," sambungnya.

MBM berdalih tak diberi jatah istri hingga terobsesei setelah melihat film porno.

"Saya melakukan ini lantaran istri saat diajak mengatakan capek lantaran pulang kerja," ujar MBM di Mapolrestabes Medan dilansir dari TribunMedan, Selasa (28/7/2020).

"Saya gesekan saja, hal sama juga saya lakukan terhadap putri saya yang lainnya," sambungnya.

Ia mengaku mencabuli putri kandungnya sejak 2018 saat rumah dalam keadaan sepi.

"Istri saya kan kerja jadi karyawan di salah satu toko kosmetik di mal. Jadi saya melakukan saat istri saya tidak ada di rumah," ungkapnya.

Saat aksi keempatnya, lanjut MBM, dirinya dipergoki langsung oleh sang istri.

"Saat melakukan yang keempat, ketahuan sama istri saya. Kemudian saya dipukulinya dan dilaporkan ke polisi," ucapnya.

Kompol Martual Tobing menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pria di Tegal Perkosa Anak Kandung Setahun Sekali

Seorang ayah di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melakukan hal nekat kepada putri kandungnya.

Pria berinisial D (44) ini tega memperkosa putrinya berinisial SN (17) setiap tahun sejak 2016.

Terhitung sudah 5 kali D menodai putri kandungnya sendiri.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan sejumlah ancaman.

Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.

"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).

Heru mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke luar kota mengunjungi kerabatnya.

Kepada seorang kerabatnya di Jakarta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.

"Pertama Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi," kata Heru.

Pelaku D kepada polisi mengakui perbuatannya.

D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.

"Saya mengikuti masuk kamar, dan langsung melakukannya. Saya nafsu sama dia," kata D.

D berdalih, memiliki keinginan menggauli anaknya karena sang istri jarang menuruti hasrat seksualnya.

Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.

(TribunJakarta/TribunJabar/TribunMedan/Kompas)




Pencabulan Cimahi Gadobangkong Kab Bandung Barat


Loading...