Kafe dan Warkop yang Beroperasi di Kota Pare - Pare Diminta Membatasi Jumlah Pengunjung dan Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 23.00

Kafe dan Warkop yang Beroperasi di Kota Pare - Pare Diminta Membatasi Jumlah Pengunjung dan Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 23.00
Ilustrasi (Dok iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 3 Agustus 2020 09:20 WIB

Terasjabar.id - Kafe dan warung kopi (warkop) yang beroperasi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta membatasi jumlah pengunjung hingga 40 persen. Kemudian ada batasan jam buka hingga pukul 23.00 WITA.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Parepare.

Batasan tersebut berlaku juga untuk hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, rumah makan dan restoran. Para pengusaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan saat jam operasional.

"Tentunya dengan tetap menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar, agar tidak ada kerumunan," kata Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Minggu (2/8/2020).

Untuk mengikat setiap usaha, kata dia, setiap pemilik usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.

Bila mereka diketahui melanggar, akan ada sanksi penutupan sementara. Peringatan ini hanya berlaku tiga kali dan selanjutnya akan dilakukan pencabutan izin usaha atau tindakan lainnya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Kota Parepare Sulawesi Selatan Kafe


Loading...