PSBB Diperpanjang, Pemkab Bogor Enggan Kembali Memberikan Kelonggaran Aturan

PSBB Diperpanjang, Pemkab Bogor Enggan Kembali Memberikan Kelonggaran Aturan
Ilustrasi (Okezone Nasional : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 3 Agustus 2020 08:35 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Langkah ini diambil lantaran tidak terjadinya penurunan jumlah kasus positif Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada perpanjangan PSBB kali ini.

"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (3/8).

Karena itu, PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020 lalu.

"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42," ujarnya.

Menurutnya, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.

"Kita melihat dua minggu kemarin, tidak ada signifikan menurunkan (kasus) Covid-19," tutup Syarifah.

Seperti diketahui, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor belum menurun. Setiap hari tercatat selalu ada penambahan. Seperti pada Minggu (2/8/2020), terdapat tambahan empat pasien baru Covid-19.

Hingga Minggu malam, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus Covid-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien yang berhasil sembuh.


Pelonggaran 25 Aktivitas di Kabupaten Bogor

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin memperbolehkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang. Kabupaten Bogor akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai 3 Juli 2020.

25 aktivitas itu kembali diperbolehkan seiring pelonggaran PSBB yang dilakukan secara bertahap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 40 tahun 2020.

"Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66, sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai tanggal 3 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020," katanya, Jumat (3/7).

Berikut 25 aktivitas yang kembali diperbolehkan sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor:

1. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal. Sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;

2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal. Syaratnya, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;

3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;

4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan;

5. Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen;

6. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;

7. Aktivitas di home stay ditutup;

8. Aktivitas wisata alam nonair, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas;

9. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB. Jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas;

10. Aktivitas gym, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup;

11. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan atau pengaturan shift. Membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;

12. Aktivitas di warung makan atau restoran atau cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;

13. Aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial;

14. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja;

15. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko;

16. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar;

17. Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi;

18. Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat;

19. Aktivitas di area publik:
(a). Taman publik ditutup.
(b). Terminal dan stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
(c). Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
(d). Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
(e). Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan;
(f). Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.

20. Aktivitas budidaya pertanian di sawah atau kebun atau ladang, dilaksanakan secara normal;

21. Aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;

22. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;

23. Aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat;

24. Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen;

25. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Pemkab Bogor PSBB


Loading...