Sanksi Denda Sebesar Rp 50 Ribu bagi yang Tak Pakai Masker di Kota Tasik Diberlakukan, Masih Ada Warga yang Tidak Pakai Masker

Sanksi Denda Sebesar Rp 50 Ribu bagi yang Tak Pakai Masker di Kota Tasik Diberlakukan, Masih Ada Warga yang Tidak Pakai Masker
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 1 Agustus 2020 22:34 WIB

Terasjabar.id - Sanksi denda Rp 50 ribu ternyata tak mempan untuk menyadarkan warga agar memakai masker di tempat umum. Nyatakan, warga di Kota Tasikmalaya ada yang tidak memakai masker, Sabtu (1/8/2020).

Pemberlakuan sanksi denda bagi yang tidak memakai masker ditetapkan Wali Kota Tasikmalaya melalui Perwalkot Nomor 29 Tahun 2020. Di situ dicantumkan besaran denda Rp 50 ribu.

Pemantauan, sepanjang Sabtu sore di sejumlah keramaian, masih saja ada warga yang tak memakai masker. Bahkan mereka kerap berkerumun.

"Lupa, Pak. Lagipula tidak ingat hari ini dimulai pemberlakuan sanksi. Tapi saya lihat dari tadi tidak ada aktivitas petugas," kata Aep (46), seorang pedagang makan ringan di Kompleks Olahraga Dadaha.

Pantauan di Taman Kota serta kawasan pusat perbelanjaan Hazet, juga masih ada saja warga yang tak mengenakan masker.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebelumnya mengatakan, penerapan sanksi denda tidak kaku tetapi melalui tahapan teguran dulu.

Jika masih saja membandel, baru dikenakan sanksi denda.

"Aturan ini memang tidak populer. Tapi dibuat agar warga lebih berdisiplin memakai masker. Jadi jangan dilihat dendanya tapi kesadaranannya memakai masker," ujar Budi.


Disadur dari TRibunjabar.id

Pandemi Virus Corona Masker Sanksi Dendam Kota TAsikmalaya


Loading...