PSBB di Bodebek Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Bisa Diperpanjang Lagi Setelah Itu

PSBB di Bodebek Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Bisa Diperpanjang Lagi Setelah Itu
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 31 Juli 2020 14:17 WIB

Terasjabar.id - Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.419-Hukham/2020, Kamis 30 Juli 2020.

Surat keputusan itu mengatur tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB secara proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Memerpanjang pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020," isi dari SK Gubernur tersebut seperti yang dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/7/2020).

 

Dalam keputusannya itu, Ridwan Kamil memerintahkan para pimpinan daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota.


"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional."

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," lanjut isi SK tersebut.

Dalam SK-nya, Ridwan Kamil menyatakan, PSBB secara proporsional dapat kembali diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Razia Depok bermasker

Pada hari pertama perpanjangan operasi Gerakan Depok Bermasker, petugas gabungan menjaring 305 masyarakat yang tak menggunakan masker.

Operasi tersebut berlangsung selama empat jam yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi yang berbeda di Kota Depok.

“Ada 305 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 38 pelanggar yang membayar denda dan 107 pelanggar dengan sanksi sosial.

Sedangkan di Pasar Musi terdapat 17 pelanggar yang membayar denda dan 20 orang dengan sanksi sosial.

Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 22 pelanggar yang membayar denda.

“Untuk di Hek Cipayung ada 42 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial. Kemudian di depan Kelurahan Sukamaju ada 19 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial,” paparnya.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi, mengatakan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu.

Denda tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Sanksi bagi pelanggar seluruhnya sama, sebesar Rp 50 ribu,” kata Fahmi.

Anak jadi jaminan denda PSBB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, meradang setelah mendengar kabar ada seorang ibu yang menitipkan anaknya hanya untuk mengambil uang guna membayar sanksi denda razia masker.

“Itu anak kecil, kalau misalnya apa kek dia taruh buat jaminan, lain soal. Ini malah anak, diterima lagi oleh Satpol PP,” ujarnya pada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Hendrik berujar, aparat penegak hukum seharusnya dapat bersikap bijak dan tidak mengutamakan sanksi denda semata.

“Tidak boleh lagi seperti itu, apalagi ini Kasatpol PP-nya kan seorang ibu. Tidak boleh ini, sisi kemanusian tetap harus ada,” ujarnya bernada emosi.

Ia juga berujar, latar belakang dari pelanggar juga harus dilihat terlebih dahulu.

“Sebelum dikenakan sanksi kalau orang enggak punya uang jangan langsung dikenakan. Solusinya bukan di sanksi, itukan nakut-nakutin orang jadinya,” ucapnya.

Terakhir, Hendrik menuturkan bila aturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah harus hadir membantu warganya.

“Ya, sudahlah biar semua orang pakai masker, bagiin dong ke semua warga. Walau harga masker murah tapi enggak semua orang menjadikan itu skala prioritas, mungkin ada kebutuhan lain, makan di rumah dan anak sekolah. Nah balik lagi, saya minta Satpol PP harus ada nurani,” ujarnya.

Pelaksanaan penertiban wajib masker di Kota Depok menyisakan cerita unik, Senin (27/7/2020).

Bertempat di Tugu Jam Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, seorang ibu beserta anaknya yang masih kelas dua sekolah dasar SD) kedapatan tak mengenakan masker saat menumpang angkutan kota (angkot).

Seperti para pelanggar lainnya, ibu dan anak ini pun diminta turun oleh petugas gabungan dan diarahkan ke ruang pembayaran sanksi denda.

“Ibu kenapa tidak pakai masker, sekarang kan sudah ada razia jadi bagi yang tidak mengenakan masker kena denda Rp 50 ribu,” ujar seorang petugas wanita terhadap ibu tersebut.

Tersipu malu, ibu ini berujar bahwa biasanya ia selalu mengenakan masker.

Namun, karena terburu-buru ibu ini menuturkan dirinya lupa.

“Biasanya saya bawa, cuman saya buru –buru aja beli buku, beli buku doang," katanya kepada petugas tersebut.

Tak berselang lama, ibu ini pun pergi meninggalkan anaknya di ruangan tersebut bersama sejumlah petugas.

Seorang petugas Badan Keuangan Kota Depok, Hasman, yang ada di lokasi menjelaskan, ibu ini pergi ke rumahnya untuk mengambil uang guna membayar sanksi denda tersebut.

“Ya, rencananya mau ambil uang,” kata Hasman pada wartawan.

Terkait anaknya yang dititipkan, Hasman mengatakan ibu tersebut telah mencoba menghubungi keluarganya namun tidak direspons, dan kartu identitas atau pun yang lainnya yang bisa menjadi penjamin pun tak ia bawa.

“Anaknya dititipkan, karena ibunya telepon enggak bisa. Sementara  KTP, SIM  enggak ada. Jadi anak ini dititipkan sementara, dia ambil uang. Tapi dijaga baik-baik kok anaknya,” ujar Hasman. (Tribunjabar.id)



gubernur Jabar Bekasi Bodebek


Loading...