Mantan Bupati Indramayu Supendi Dimasukkan Lapas Sukamiskin Sejak Kemarin

Mantan Bupati Indramayu Supendi Dimasukkan Lapas Sukamiskin Sejak Kemarin
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 29 Juli 2020 12:38 WIB

Terasjabar.id - Mantan bupati Indramayu Supendi dimasukkan ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjalani hukuman di sana sejak Selasa (28/7/2020).

"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).

Selain Supendi, dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, ke Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, Supendi dan Omarsyah merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus ini, Supendi dan Omarsyah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya akan menjalani masa hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin dikurangi dengan masa selama berada di tahanan.

Supendi dijatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebsari Rp 1.088.250.000 juta serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Sementara, Omarsyah dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,26 miliar. (Tribunjabar.id)




Bupati Indramayu Lapas Sukamiskin


Loading...