Wakil Ketua DPRD DKI Desak Anies Baswedan Tutup Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan
Terasjabar.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas dalam menerpakan protokol kesehatan.
Anies Baswedan pun diminta berani langsung menutup sementara perusahaan atau perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebab, hal ini menyebabnya klaster penularan Covid-19 belakangan mulai menyasar hingga perkantoran.
“Kalau kantor enggak taat protokol tutup saja, jangan mentang-mentang sudah buka, lalu bebas,” ucapnya, Rabu (29/7/2020).
Ia pun menilai, warga Jakarta mulai kebablasan menerapkan pelonggaran aktivitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ini.
“Penyakit orang Indonesia memang begitu, meremehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI sendiri menyebutkan bahwa ada 68 klaster penularan Covid-19 di perkantoran.
Tak main-main, jumlah pekerja yang terpapar Covid-19 pun mencapai 440 orang.
Berikut daftar lengkapnya :
Kementerian: 132 kasus
1. Kementerian Keuangan: 25 kasus
2. Kemendikbud: 22 kasus
3. Kemenparekraf: 15 kasus
4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus
5. Kemenpora : 10 kasus
6. Kementerian ESDM: 9 kasus
7. Litbangkes: 8 kasus kasus
8. Kementerian Pertanian 6 kasus
9. Kementerian Perhubungan: 6 kasus
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
11. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
12. Kemenpan-RB: 3 kasus
13. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
14. Kementerian Pertahanan: 2 kasus
15. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
16. Kemenristek RI: 1 kasus
17. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
18. Kementerian PPAPP: 1 kasus.
Perusahaan: 143 kasus
1. Kantor PT Antam: 68 kasus
2. Kimia Farma pusat: 20 kasus
3. ACT : 12 kasus
4. Samudera Indonesia: 10 kasus
5. PMI Pusat : 6 kasus
6. PT.Indofood Pademangan: 6 kasus
7. BRI : 5 Kasus
8. Pertamina: 3 kasus
9. PTSP Walikota Jakbar : 3 kasus
10. Indosat: 2 kasus
11. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
12. Kantin: 2 kasus
13. Siemens Pulogadung: 1 kasus
14. MY Indo Airland: 1 kasus
15. PT NET: 1 kasus
16. Mandiri Sekuritas : 1 kasus
Lain-lain: 165 kasus
1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus
5. PLN: 7 kasus
6. Kelurahan Karang Anyar : 7 kasus
7. Kelurahan Cempaka Putih Timur : 7 kasus
8. Kelurahan Cempaka putih Barat : 9 kasus
9. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
11. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus
12. Dishub MT Haryono: 4 kasus
13. Komisi yudisial : 3 kasus
14. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
15.Dinas UMKM DKI: 3 orang
16. Kelurahan Tanjung Priok : 3 kasus
17. Kelurahan Papanggo : 3 kasus
18. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
19. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
20. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
21. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
22. Kantor Camat Koja: 2 kasus
23. Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus
24. Kelurahan Kebon Bawang : 2 kasus
25. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
26. Bhayangkara: 1 kasus
27. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
28. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
29. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
30. PAMDAL: 1 kasus
31. Polres Jakarta Utara: 1 kasus
32. Dinas Kehutanan: 1 kasus
33. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus
34. Kelurahan Kembangan Selatan : 1 kasus.
(Tribunjakarta.com)