KPK Mengeksekusi Mantan Bupati Indramayu ke Lapas Klas IA Sukamiskin

KPK Mengeksekusi Mantan Bupati Indramayu ke Lapas Klas IA Sukamiskin
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 29 Juli 2020 10:25 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2020 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekusi KPK yakni Hendra Apriansyah dan Alandika Putra.

"Dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Terpidana Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Selain itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," tuturnya.

Ali menguturkan, jika terpidana Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.

Terpidana Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Sementara dalam perkara sama, juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.

Omarsyah juga dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata Ali.

Disadur dari iNews.id

KPK Mantan Bupati Indramayu Lapas Klas IA Sukamiskin


Loading...