Diskominfo Siapkan Sanksi Denda Tak Gunakan Masker Melalui Aplikasi

Diskominfo Siapkan Sanksi Denda Tak Gunakan Masker Melalui Aplikasi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 29 Juli 2020 09:05 WIB

Terasjabar.id - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat menyusun sistem pembayaran sanksi denda untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, dalam sebuah aplikasi. Nantinya, para petugas yang melakukan penindakan di lapangan pun akan dilengkapi aplikasi yang terintegrasi tersebut.

Kepala Dinas Kominikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Provinsi Jawa Barat, Setiaji, menargetkan dalam dua pekan ini sistem pembayaran tersebut sudah rampung.

"Ya dalam dua minggu ini kita sedang menyiapkan tilang penggunaan masker," ujar Setiaji melalui ponsel, Rabu (29/7/2020).

Setiaji menyampaikan, pihaknya sedang berupaya menyempurnakan sistem tersebut menyusul telah disahkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Covid-19 di Jawa Barat.

"Sistem sedang terus kita sempurnakan karena nanti berkaitan dengan pembayaran dan penggunaan aplikasi oleh petugasnya," kata dia.

Secara umum, Setiaji menjelaskan, dalam aplikasi tersebut para petugas dapat mencatat Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar. Dengan begitu, dapat langsung terhubung dengan sistem kependudukan.

"Nanti dikenakan denda dan bayarnya macam-macam," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengkoneksikan aplikasi dengan penyediaan layanan dompet elektronik. Menurut dia, bisa saja penilangan ini menggandeng OVO maupun GoPay.

"Pembayarannya kan bisa macam-macam bisa menggunakan cash atau yang lainnya. Harapannya sih nontunai agar lebih terpantau dan langsung masuk kas pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, Setiaji menambahkan, dewasa ini aktifitas ekonomi di sejumlah daerah di Jabar sudah mulai dibuka kembalu. Namun di sisi lain, masih ditemukan warga yang tidak menganggap penting penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya.

"Mereka lupa, seakan-akan sudah normal, padahal kan masih rawan sekali, mereka bisa terpapar virus corona," katanya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sistem denda tanpa masker akan dilakukan secara elektronik atau e-tilang. Sistem e-tilang ini akan support dengan pendataan dalam aplikasi Pikobar.

Sehingga aparat yang bertugas nantinya ketika menilang bisa memasukkan data orang yang ditilang atau nomor surat tanda nomor (STNK) kendaraan dan nomor ponsel ke dalam aplikasi Pikobar.

"Nanti kwitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kuitansi ini ke nomor ponsel tersebut," ujar Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.

(Tribunjabar.id)


Diskominfo Masker Aplikasi


Loading...