Bukan hanya Tentang Masker, Ini 8 + 11 Jenis Pelanggaran yang Dapat Disanksi saat AKB atau PSBB

Bukan hanya Tentang Masker, Ini 8 + 11 Jenis Pelanggaran yang Dapat Disanksi saat AKB atau PSBB
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 29 Juli 2020 08:45 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub yang ditandatangani pada Senin (27/7/20) tersebut mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha.

“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat. Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

“Jadi, tidak melulu urusan individu. Pergub ini mengatur pelanggaran di tempat kerja, tempat pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya,” tuturnya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, jenis pelanggaran orang perorangan atau individu selama PSBB dan AKB yang dapat dikenakan sanksi ini meliputi:

a. tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;

b. tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;

c. tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik;

d. tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada ruang publik;

e. pengemudi atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker;

f. pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker;

g. tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah; dan

h. pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

Dalam peraturan ini pun disebutkan jenis pelanggaran bagi pemilik, pengelola atau penanggung jawab kegiatan atau usaha selama PSBB dan AKB, yang meliputi:

a. tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;

b. mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/ usahanya;

c. tidak mewajibkan pegawai/ karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/ usahanya;

d. tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);

e. tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada di tempat kegiatan/ usahanya;

f. melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/ tempat usaha/ kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah;

g. melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana moda transportasi sesuai Level Kewaspadaan Daerah;

h. melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan;

i. melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19;

j. melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar; dan

k. pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

Penerapan sanksi administratif diselenggarakan dengan memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Penerapan sanksi administratif dilakukan dengan cara bertahap, yaitu sanksi ringan, terdiri atas teguran lisan dan teguran tertulis. Kemudian sanksi sedang, terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat, terdiri atas denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Tahapan penerapan sanksi didahului dengan sanksi ringan, dalam hal sanksi ringan tidak ditaati, maka ditingkatkan penerapan sanksi sedang, dan dalam hal sanksi sedang tidak ditaati, maka diterapkan sanksi berikutnya yang lebih berat. Penerapan sanksi administratif dilakukan oleh pejabat yang berwenang menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rentang waktu penerapan sanksi administratif berat paling lama 14 hari terhitung sejak diterapkan sanksi. Penerapan sanksi administratif berat dilakukan apabila pelanggar melakukan 3 kali pelanggaran. Teknis penerapan sanksi administratif dapat dilakukan melalui sistem aplikasi


(tribunjabar.id)

PSBB Masker Pelanggaran AKB Sanksi


Loading...