Bupati Acep : ASN Harus Taat Bayar Pajak Tepat Waktu

Bupati Acep : ASN Harus Taat Bayar Pajak Tepat Waktu
Suasana Sosialisasi PKB di Aula Samsat Kuningan Jl. Aruji Kertawinata Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 29 Juli 2020 08:33 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus jadi teladan bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Hal ini merupakan bagian dari kolaborasi Pemprov Jawa Barat bersama Pemerintah kabupaten/kota yang menjadi instrumen Pengendalian & Peningkatan Ketaatan (PKB) wajib pajak. Demikian penegasan Bupati Kuningan H Acep Purnama dalam sosialisasi Pemungutan PKB/BBNKB, Zonita Pamor dan Pembebasan Triple Untung di Aula Samsat Kab.Kuningan, Selasa (28/07/2020). Acara dihadiri Kepala P3D Wilayah Kab. Kuningan Cucu Cahyati Ranita, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Apang Suparman, M.Si dan undangan. Dalam hal keteladan ini Acep menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) & keluarganya harus menjadi pelopor ketaatan membayar pajak daerah (PKB) guna menopang APBD Juara, tegasnya.

(Kepala P3DW Kuningan Cucu Cahyati Ranita menyerahkan Helm kepada Bupati H Acep Purnama dalam acara sisialisasi PKB)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.

Ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB, diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin. Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Dengan demikian warga yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda. Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

(Suasana Sosialisasi PKB di Aula Samsat Kuningan Jl. Aruji Kertawinata Kuningan)

Sementara itu. Kepala P3DW Kuningan Cucu Cahyati Ranita menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan 3 hari (28 - 30 Juli 2020), mengingat situasi pandemi Covid-19 dan diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Sedangkan persyaratan warga yakni, harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik. Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bapenda menegaskan di setiap kantor pelayanan Samsat di Jawa Barat telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, terang Cucu.

(H WAWAN JR)

ASN Wajib Pajak Pemprov Jawa Barat Kuningan Pandemi Virus Corona


Loading...