Daftar Sanksi dan Besaran Denda Pelanggaran PSBB di Jabar

Daftar Sanksi dan Besaran Denda Pelanggaran PSBB di Jabar
Tempo.co
Editor: Malda Hot News —Rabu, 29 Juli 2020 08:13 WIB

Terasjabar.id -- 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 perihal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19 di Jabar.

Pergub yang ditandatangani pada Senin (27/7) tersebut mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha.

"Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat. Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar," kata Ridwan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7).

Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan.

Kemudian sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan, sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi administratif sendiri memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan regulasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penularan Covid-19.

Sementara itu, denda administratif tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan.

Besaran denda administratif di setiap level (perorangan atau bukan) dan tempat berbeda-beda. Pada kegiatan ruang publik, denda administratif sebesar Rp100 ribu. Sekolah dan/atau institusi sebesar Rp150 ribu. Kegiatan sosial budaya sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda administratif moda transportasi umum pun berbeda antara pengemudi dan pengelola. Pengemudi sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu, sedangkan pengemudi mobil pribadi/dinas didenda Rp150 ribu.

Pengelola kegiatan usaha harus pula menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan mewajibkan karyawan maupun pengunjung memakai masker dan menjaga jarak.

Emil mengatakan, pada minggu pertama Pergub ditetapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat.

"Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI/POLRI menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga," kata Emil.

Sementara itu, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi menginstruksikan Kapolres untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan mulai Rabu (29/7) besok. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau push up.

"Mumpung ada para Kapolres, perintah saya mulai besok sudah ada yang mulai ditindak secara sosial. Jadi, mulai minggu ini kita melakukan penindakan dengan sanksi sosial terhadap para pelanggar," ucap Rudy.

Rudy pun mengingatkan, saat melakukan penindakan, para petugas kepolisian di lapangan sambil membawa masker. Selain itu, ia meminta agar penindakan yang dilakukan tidak kontraproduktif dengan situasi Covid-19, seperti tidak berkerumun saat penindakan.

"Caranya para Kapolres harus membawa masker dulu. Jadi, tidak ada masker yang gratis buat orang yang enggak pakai masker. Sebelum diberi masker tolong diberi sanksi sosial dulu, mau disuruh nyapu atau push up atau yang lainnya, untuk memperingatkan," ujarnya.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Itu tergantung dari situasi dan kondisi yang Kapolres tahu. Dan yang paling penting pesan saya adalah semua tindakan yang dilakukan di wilayah masing-masing tidak kontraproduktif dengan situasi Covid-19 sekarang ini," kata Rudy.

Data Satgas Covid-19, kasus positif di Jawa Barat per 28 Juli bertambah 128 orang sehingga total menjadi 6.218 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 3.567 orang dinyatakan sembuh dan 206 orang meninggal dunia.

(hyg/wisCNN)

Pergub AKB Covid 19 PSBB Adaptasi Jabar


Loading...