Terancam 8 Tahun Penjara, Bos Handphone Ilegal Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Terancam 8 Tahun Penjara, Bos Handphone Ilegal Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Selasa, 28 Juli 2020 14:36 WIB

Terasjabar.id - Bos handphone berinisial PS yang diringkus Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta atas kasus handphone ilegal tak ditahan.

Meski berstatus tersangka dan kini proses hukumnya sudah tahap II atau berada di Kejaksaan, PS tak ditahan layaknya tersangka umumnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan PS tak ditahan sejak masih berstatus tersangka.

"Terhadap PS dari tingkat penyidikan (penetapan tersangka) tidak dilakukan penahanan. Namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

Bila mengacu pasal yang disangkakan penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI, PS dijerat Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Isinya yakni menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam pasal tersebut diatur pidana penjara yang menanti PS bila terbukti bersalah yakni paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 penjara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beralasan PS hanya jadi tahanan kota karena sudah meletakkan jaminan terhadap tindakannya.

"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.

Milono menuturkan dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan PS.

Proses hukum PS ditangani Kejaksaan dan Pengendalian Negeri Jakarta Timur karena tersangka membuka usaha di kawasan Kecamatan Kramat Jati.

"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tuturnya.

(Tribunjakarta.com)


Penjara Bos PS Tersangka Handphone


Loading...