Denda Warga Tak Pakai Masker, 3 Hari Depok Raup Rp6 Juta

Denda Warga Tak Pakai Masker, 3 Hari Depok Raup Rp6 Juta
Okezone
Editor: Malda Hot News —Selasa, 28 Juli 2020 12:00 WIB

Terasjabar.id -- 

Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mengumpulkan uang denda Rp6.830.000 dalam tiga hari dari warga yang tak mengenakan masker di masa pandemi virus corona.

Denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

"Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7) dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut sudah masuk ke kas daerah melalui BJB. Pasalnya, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi.

Adapun Pemkot Depok sendiri memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai hari ini hingga Kamis (30/7). Selama tiga hari ke depan Pemkot Depok akan mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak bermasker.

Menurut dia dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan kembali dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai senilai Rp50 ribu yang akan masuk pada kas daerah.

"Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp50 ribu," ujarnya.

Operasi sendiri dilakukan di lima titik, yaitu depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung, dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju. Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

"Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan," kata dia.

"Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok," jelasnya.

Sebelumnya Pemkot Depok menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7).

"Kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau Covid-19," katanya.

Ia mengatakan setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020.

(Antara/CNN)

Depok Jabar Masker Operasi


Loading...