Catat, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Dalam Penyembelihan Kurban Idul Adha di Indramayu

Catat, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Dalam Penyembelihan Kurban Idul Adha di Indramayu
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 28 Juli 2020 10:21 WIB

Terasjabar.id - Jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, pemerintah Kabupaten Indramayu mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging hewan kurban di tengah pandemi.

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 524/1464-Disnak Keswan.

Kepala Disnakeswan Kabupaten Indramayu Joko Pramono mengatakan, protokol kesehatan tetap wajib dikedepankan, termasuk dalam berkurban di Hari Raya Idul Adha nanti.

"Segala penyelenggaraan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (28/7/2020).

Ia menjelaskan, pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan merata selama 4 hari di seluruh wilayah di Kabupaten Indramayu, pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Di tempat pemotongan hewan kurban pun wajib disediakan tempat cuci tangan.

Lanjut Joko Pramono, petugas pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat, jumlah petugas per lokasi pemotongan pun dibatasi.

Kepada petugas pemotongan hewan agar mengenakan baju lengan panjang, dan alat pelindung diri, minimal masker, face shield dan sarung tangan.

Selesai melaksanakan pemotongan hewan, petugas diminta segera mandi dan mengganti baju.

Bagi masyarakat yang hendak menyaksikan proses penyembelihan pun harus menjaga jarak dan sebaiknya tidak perlu hadir di lokasi untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Joko Pramono juga berharap, dalam pelaksanaannya nanti pemotongan sampai pendistribusian daging hewan kurban bisa berlangsung selama 5 sampai dengan 8 jam saja.

“Saya harapkan pendistribusian daging hewan kurban agar diantar ke rumah-rumah warga untuk menghindari kerumunan warga," ujar dia.(Tribunjabar.id)




Indramayu Surat Protokol Kesehatan Kurban


Loading...