3 Honorer yang Bertugas di RSUD Kota Pinang Ditangkap, Terlibat Penjualan Obat Psikotropika Tanpa Izin

3 Honorer yang Bertugas di RSUD Kota Pinang Ditangkap, Terlibat Penjualan Obat Psikotropika Tanpa Izin
(iNews/Fachrizal : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 28 Juli 2020 10:08 WIB

Terasjabar.id - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran bebas obat psikotropika tanpa izin dan mengamankan empat pelaku. Ironisnya, tiga di antara pelaku merupakan honorer yang bertugas di RSUD Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Identitas mereka yakni berinisial SDM, ES dan ASH. Ketiganya diamankan hasil dari pengembangan atas penangkapan pelaku MR alias Ridho (24). Dia ditangkap polisi di salah satu hotel di Kota Rantauprapat pada Rabu (22/7/2020).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menyebut adanya peredaran psikotropika secara ilegal. Petugas langsung menyelidiki kasus dan menangkap MR. Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) jenis obat psikotropika golongan 4.

Selanjutnya kasus dikembangkan dan petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli dan menangkap ES (23). Hasil pengembangan kedua pelaku ini, petugas kembali menangkap SDM dengan barang bukti 2.240 butir obat Atarax (Alprazolam) yang merupakan psikotropika golongan 4 Nomor urut 2 dan 40 Butir obat Riklona. Dia diamankan di Kompleks Perumahan AA Residen Kota Pinang. Tak sampai di situ, penyelidikan juga menangkap ASH yang sedang berada di rumah mertuanya, Jalan Lintas Cikampak-Riau.

"Jadi mereka ini mempunyai peran masing-masing saat menjual obat psikotropikan secara bebas tanpa izin," kata Martualesi, Senin (27/7/2020).

Penyelidikan awal, peredaran psiotripika ini berlangsung selama setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat satu Strip (10 butir) seharga Rp100.000. Obat itu dijual kembali kepada konsumen seharga Rp50.000 per butir atau 1 Strip (10 Butir) Rp500.000

"Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat-obatan dari RSUD pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Keempat pelaku kami persangkakan dengan Pasal 60 ayat 3 dan 4 serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, kemudian PERMENKES RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Jumlah barang bukti yang disita yaitu sebanyak 2.280 Atarax dan 111 butir Riklona. Total keseluruhan psikotropika yang disita yaitu mencapai 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

Disadur dari iNews.id

Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Obat Psikotropika Honorer RSUD Kota Pingang


Loading...