Gubernur Jawa Barat Menandatangani Pergub Tentang Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dan AKB, Tidak Memakai Masker Kena Sanksi

Gubernur Jawa Barat Menandatangani Pergub Tentang Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dan AKB, Tidak Memakai Masker Kena Sanksi
(Pikiran Rakyat Depok : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 28 Juli 2020 09:02 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam aturan itu warga tidak memakai masker kena sanksi dan denda.

"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin (27/7/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu mengatakan pemakaian masker sangat penting pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujar pria disapa Kang Emil.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan pergub tersebut Selasa (28/7/2020).

"Regulasi sudah selesai. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi hari ini Selasa (28/7/2020)," kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Dalam Pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi pergub sudah kuat," ujarnya.

Eni menyatakan sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," ujarnya.

Eni mengatakan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata dia, berada dalam konteks administrasi. berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi. Atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," katanya.

Disadur dari iNews.id

Gubernur Jawa Barat Pandemi Virus Corona PSBB AKB


Loading...