Kasus Pencabulan oleh Kakak Sepupu, Ibu Korban Justru Tak Ingin Melapor, Alasanya Masih Keluaga

Kasus Pencabulan oleh Kakak Sepupu, Ibu Korban Justru Tak Ingin Melapor, Alasanya Masih Keluaga
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 27 Juli 2020 14:35 WIB

Terasjabar.id - Kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur asal salah satu desa di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka telah dilaporkan oleh Ketua Komunitas Perempuan Maju (Puma) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Majalengka kepada kepolisian setempat, Sabtu (25/7/2020).

Padahal, saat anak berinisial CDW (9) itu menceritakan perbuatan bejat sang kaka sepupu kepada bibi dan uwanya, ibu kandung korban mengetahui informasi tersebut.

Namun, justru sang ibu enggan melapor kepada pihak berwajib.

Pihak keluarga korban sekaligus pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka,  Muhamad Darda (50) mengatakan, masih satu keluarga menjadi alasan sang ibu tidak ingin melaporkan kejadian tersebut.

Justru, sang ibu menyarankan agar kasus tersebut berakhir damai.

"Ya ibunya malah tidak ingin melaporkan, karena masih satu keluarga. Justru saya yang menceritakan ke Komunitas Puma dan LPAI dan mereka lah yang melaporkan kejadian bejat tersebut," ujar Darda, begitu sapaan, Senin (27/7/2020).

Lebih jauh Darda menceritakan, selain memang sang ibu enggan melapor, ternyata ibu dari korban memiliki dendam pribadi terhadap mantan suaminya.

Sebab, bocah yang kini duduk di kelas 3 tersebut, merupakan korban dari perpisahan kedua orangtuanya.

"Jadi, ibunya juga kayanya punya dendam pribadi terhadap mantan suaminya. Karena ditinggal begitu saja. Mungkin karena sebab itu, ia jadi tidak terlalu peduli dengan sang anak," ucapnya.

Masih dijelaskan Darda, sang ibu dari anak tersebut ternyata bekerja sebagai kupu-kupu malam.

Saat mendapatkan panggilan, ibu korban langsung menitipkan sang anak kepada ibu dari pelaku.

"Oleh karena itu, keseharian anak sering tidur di rumah pelaku. Nah, mungkin karena terlalu sering dan tergiur oleh korban, anak dari uwa berinisial IF (21) ini mencabuli anak tersebut," jelas dia.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020).

Pelaku itu berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang tega mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial CDW.

Korban merupakan siswi kelas 3 SD dan kesehariannya suka dititipkan oleh sang ibu di rumah pelaku.

Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban  sering dititipkan dan di asuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwanya korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.(Tribunjabar.id)



Majalengka Pencabulan Keluarga


Loading...