Ibu Hamil Muda Tewas di Pelukan Suami, Sempat Terdengar Rintih Kesakitan di Beberapa Malam Terakhir

Ibu Hamil Muda Tewas di Pelukan Suami, Sempat Terdengar Rintih Kesakitan di Beberapa Malam Terakhir
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Senin, 27 Juli 2020 14:29 WIB

Terasjabar.id - Rintih kesakitan menembus tembok rumah warga di beberapa malam, sebelum Tayyibah (28) tewas di pelukan Ansori (40), suaminya.

Pasangan suami istri perantau asal Madura itu membuka warung di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Tak sekali dua kali warga mendengar Tayyibah menangis dan merintih

Kemungkinan besar Tayyibah tak kuat menerima pukulan sang suami yang menikahinya tiga bulan lalu.

Seorang warga yang hendak membeli sesuatu pada Minggu (26/7/2020) pukul 09.00 WIB, melihat Ansori mendekap Tayyibah.Saksi mata yang belum diketahui identitasnya itu melihat Tayyibah sudah tak sadarkan diri.

Tapi ada yang membuatnya terperanjat, setelah melihat sejumlah luka lebam membekas di tubuh Tayyibah.

Tanpa berlama-lama saksi mata ini menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Tempat kejadian perkara KDRT hingga tewas di bilangan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (26/7/2020).
Tempat kejadian perkara KDRT hingga tewas di bilangan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (26/7/2020). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Seminggu lalu, warga sekitar bernama Kris yang hendak membeli rokok pernah menyaksikan hal sama.

Ia tak sengaja mendapati Ansori cekcok dengan sang istri di dalam warung kelontong.

"Saya pernah ngeliat waktu itu lagi beli rokok, semingguan lalu," cerita Kris kepada TribunJakarta.com.

"Saya lagi membeli rokok lihat mereka berantem. (Tayyibah, red) dipukul sekali, menangis gitu," sambung Kris.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, menjelaskan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan warga tersebut.

Polisi lalu mengamankan Ansori dan menggiringnya ke sel Polsek Pamulang.

Sedangkan jenazah Tayyibah dibawa untuk diautopsi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ansori, terduga kasus PKDRT di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020)
Ansori, terduga kasus PKDRT di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Supriyanto tak menampik, telah mengetahui informasi warga yang menyebut Tayyibah kerap dikasari suaminya.

Ansori bertindak kasar dan suka main tangan tidak sekali dua kali saja.

"Berdasarkan keterangan empat saksi dan tetangga, korban menangis beberapa malam," ucap Supriyanto.

"Diduga dianiaya suaminya," ia menambahkan.

Dari foto yang diterima TribunJakarta.com, luka memar membiru membekas di sekitar paha kanan korban.

Supriyanto membenarkan, malah luka memar itu ditemukan di banyak titik.

"Luka memar ada di muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri. Banyak luka memarnya," terang Supiyanto.

Menurut Supriyanto, hasil olah tempat kejadian perkara polisi tak menemukan luka tusuk, hanya luka memar.

Warung sekaligus rumah kontrakan yang dijadikan tempat tinggal Ansori kini sudah terpasang garis polisi.

"Pemukulan dengan tangan kosong dan masih kita dalami," ujarnya.

Selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang, Ansori harus kehilangan sang istri yang sedang hamil muda.

Satu kali pernah Idawati warga sekitar meminta Ansori untuk memeriksakan kandungan Tayyibah namun urung terlaksana.

"Saya enggak punya uang," begitu jawab Ansori menimpali permintaan Idawati.

Gara-gara Uang Kembalian

Sehari setelah meninggalnya Tayyibah, polisi mendapat motif Ansori menganiaya istrinya hingga tewas.

Sehari-hari mereka menjaga warung kelontong dan bergantian jaga.

Beberapa kali mendapat giliran menjaga warung, Tayyibah kerap keliru memberi uang kembalian.

Akibatnya, usaha warung kelontong mereka merugi.

Inilah yang membuat Ansori kesal hingga memukuli istrinya.

"Sering terjadi salah paham di saat istrinya melayani pembeli," ungkap Supriyanto.

"Sering kembaliannya lebih. Karena merasa rugi, pelaku ribut dan (korban, red) ditendang," sambung dia.

Penyidik menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ucap dia


(Tribunjakarta.com)

Ibu Hamil Meninggal Banten


Loading...