Istri yang Dianiaya Suami Hingga Tewas, Pernah Bersembunyi di Kamar Mandi Tetangga Ketakutan

Istri yang Dianiaya Suami Hingga Tewas, Pernah Bersembunyi di Kamar Mandi Tetangga Ketakutan
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Senin, 27 Juli 2020 13:36 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah warga sekitar Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan penjaga warung kelontong, Tayyibah (28) dan Ansori (40).

Sekira sepekan lalu, Umar, tetangga, kaget karena saat sebelum azan subuh berkumandang sekira pukul 04.00 WIB, Tayyibah masuk ke rumahnya.

Ia terlihat ketakutan dan meminta izin untuk bersembunyi.

Umar dan istrinya seperti tidak punya pilihan selain menolong dengan mebiarkan Tayyibah masuk.

Umar mengatakan, Tayyibah sempat bersembunyi di kamar mandi, hingga pingsan dan akhirnya digotong ke luar.

Umar juga sempat memberi sarapan karena iba melihat tubuh Tayyibah yang lemas.

"Sekitar delapan hari lalu, seminggu. Jam empat pagi dia ngumpet. Iya jam empat subuh, ujar Umar, Senin (27/7/2020).

Tayyibah di rumah Umar sampai siang hari.

Saat itu, ia tidak berbicara banyak. Wanita yang tengah hamil muda itu hanya mengatakan hubungannya sedang tidak baik dengan sang suami.

"Bilangnya habis berantem saja. Katanya lagi berantem," ujarnya.

Sekira pukul 14.00 WIB, Ansori menanyakan keberadaan istrinya yang kabur.

Sambil menangis, Ansori bolak-balik seperti orang yang tengah kehilangan sesuatu yang berharga.

Akhirnya Umar membocorkan juga keberadaan Tayyibah.

Ansori bersimpuh meminta maaf kepada istrinya, sangat menyesal.

"Ya nyesal banget kayanya. Suaminya jam dua siang mundar-mandir nangis-nangis. Terus saya kasih tahu, itu istri kakak di kamar mandi tuh, pingsan, saya kasih makan," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Tayyibah akhirnya tewas, Minggu (26/7/2020), setelah beberapa kali dianiaya suaminya.

Luka lebam memenuhi sekujur tubuh Tayyibah, dari bagian kaki hingga kepala.

Jenazah Tayyibah sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses otopsi.

Sedangkan Ansori sudah diamankan aparat kepolisian di Mapolsek Pamulang.

Ia dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunjakarta.com)

Suami Penganiayaan Kamar mandi


Loading...